Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Siak
RIAU1.COM - Rapat integrasi hasil pendataan penataan aset dan penataan akses digelar Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Siak.
Rapat itu, dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Fauzi Asni di dampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Dr Tarbarita Simorangkir.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Siak, Fauzi Asni mengatakan rapat ini membahas tentang hasil analisis pendataan Penataan Aset yang bersumber SK Biru TORA No. 617 Tahun 2024 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Minas Blok V dan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap Minas Blok II pada Desa Rantau Bertuah Kecamatan Minas Kabupaten Siak.
"SK Biru TORA No. 238 Tahun 2024 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Kawasan Hutan Tetap dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi melalui perubahan batas Kawasan hutan di Kecamatan Kandis, Kecamatan Minas, Kecamatan Tualang, Kecamatan Mempura, Kecamatan Sungai Apit, dan Kecamatan Sungai Mandau," kata dia.
Ia berharap, seluruh stakeholder yang tergabung dalam Tim GTRA berupaya untuk menyelesaikan Penataan Aset, dengan adanya SK Biru tersebut memudahkan masyarakat untuk melegalitaskan aset masyarakat.
"Secara gratis melalui kegiatan Redistribusi Tanah yang BPHTB di nol rupiah kan oleh Pemerintah Siak pada tahun selanjutnya dengan menjadikan sebagai Potensi Redistribusi Tanah di Kabupaten Siak," harapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Dr Tarbarita Simorangkir menambahkan, terhadap pencanangan Kampung Reforma Agraria di Desa Merempan Hulu agar bisa menjadi percontohan pada Kampung-Kampung lainnya yang berada di Kabupaten Siak.
"Tidak hanya berhenti di SK pencangan saja, namun harus diimplementasikan bahwa pembangunan Kampung Reforma Agraria mesti direalisasikan sehingga bisa menjadi success story reforma agraria di Kabupaten Siak," tegasnya.*