APBD Siak Tahun 2025 Ditetapkan Rp3 Triliun

20 November 2024
Rapat Paripurna DPRD Siak

Rapat Paripurna DPRD Siak

RIAU1.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak tahun anggaran 2025 yang telah diusulkan beberapa waktu lalu, saat ini telah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2025. 

Penetapan Ranperda tentang APBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2025, menjadi Perda APBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2025 tersebut, dilaksanakan pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Siak, Selasa (19/11/2024). 

Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak telah menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

"RAPBD tersebut juga telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dengan melibatkan Badan Anggaran DPRD bersama OPD terkait, Tim Pokja, Tim Ahli DPRD beserta Pimpinan BUMD dengan maksud mendapatkan hasil yang lebih optimal dan guna mendapat persetujuan bersama, guna mewujudkan Pemerintahan yang demokratis dan efektif serta menjadi mitra pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menyelaraskan perencanaan pembangunan", jelas Indra. 

Selanjutnya, Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Siak Sabar DH Sinaga, menyampaikan hasil pembahasan terhadap Ranperda Kabupaten Siak tentang APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2024, salahnya satunya adalah Pendapatan Daerah yang awalnya Rp2,884 triiun, setelah pembahasan menjadi Rp2,916 triliun. 

"Untuk belanja daerah, yang awalnya Rp3,074 triliun, setelah pembahasan naik menjadi Rp3,099 triliun," ucap Sabar. 

Kemudian, Pjs Bupati Siak Indra Purnama diawal sambutannya mengucapkan terima kasih dan  apresiasi  yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang memahami kondisi keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak. Sehingga pembahasan Ranperda tentang APBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2025 dapat diselesaikan tepat waktu. 

"Dengan telah ditetapkannya Ranperda tentang APBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2025, menjadi Perda APBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2025 ini, semoga apa yang menjadi harapan kita semua dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Siak ini dapat terwujud dan mendapatkan ridho dari Allah SWT,"harap Pjs Bupati Indra.*