Ada 335.676 orang yang Punya Hak Pilih di Pilbup Siak

23 September 2024
Ilustrasi/Antara

Ilustrasi/Antara

RIAU1.COM - Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak dengan jumlah total 335.676 pemilih. 

Ketua KPU Siak, Said Darma Setiawan, mengimbau seluruh warga untuk menggunakan hak pilih mereka dan berpartisipasi aktif dalam menentukan masa depan daerah.

“Kita mengajak masyarakat untuk memastikan hak pilihnya digunakan dengan baik pada hari pemungutan suara nanti. Datanglah ke TPS, karena suara Anda sangat berharga untuk masa depan Siak,” ujar Said Darma.

Penetapan DPT ini dilakukan melalui proses verifikasi ketat untuk memastikan bahwa seluruh warga yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam pemilihan.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak juga berkomitmen untuk mengawal agar hak pilih warga tidak terabaikan. Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli, mengingatkan warga yang belum terdaftar untuk segera melapor sebelum hari pemilihan.

“Jangan tunggu sampai hari pemilihan. Jika nama Anda hanya masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), Anda hanya bisa mencoblos dari pukul 12.00 hingga 13.00, itu pun tergantung ketersediaan surat suara,” jelasnya.

Dengan jumlah 335.676 pemilih yang tersebar di berbagai TPS, pemilihan kali ini diharapkan menjadi momen penting dalam sejarah demokrasi Kabupaten Siak.

Bawaslu juga akan melakukan patroli untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan hak-hak warga. "Demokrasi adalah hak kita semua, jangan sia-siakan kesempatan ini. Pilkada bukan hanya soal mencoblos, tetapi juga tentang masa depan kita bersama,”demikian Zulfadli.*