Wabup Husni Sebut Masih Banyak OPD Belum Serius Mengelola Kearsipan

9 September 2022
Wabup Siak, Husni Merza dalam arahannya

Wabup Siak, Husni Merza dalam arahannya

RIAU1.COM - Wakil Bupati Siak, Husni Merza membuka secara resmi Sosialisasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Siak.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Siak Husni Merza menyebutkan bahwa peran strategis Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dalam mewujudkan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) di daerah, agar dapat berjalan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009. 

Yang menyatakan bahwa SIKN dan JIKN di bangun oleh ANDRI dalam rangka untuk memberikan informasi yang otentik dan utuh. Dalam mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggara negara, memori kolektif bangsa dan simpul pemersatu bangsa dalam rangka NKRI. 

"Oleh karena itu, saya berharap kepada seluruh peserta yang akan ikut dalam kegiatan ini kiranya dapat mengikuti acara ini dengan serius. Saya masih memantau selaku pimpinan daerah, bahwa masih banyak diantara kita OPD yang belum begitu serius dalam mengelola kearsipan, sehingga kita masih beranggapan bahwa masalah kearsipan bukan sesuatu yang penting" sebut Husni.

Kemudian Husni menambahkan, bahwa kearsipan menjadi perhatian bersama terutama bagi peserta yang mengikuti sosialisasi ini. Agar bisa meyakinkan kepada pimpinan terutama yang hadir dalam kesempatan ini, dan harus ada political will dari pimpinan masing-masing OPD terhadap pentingnya arsip ini. 

"Kita bisa berada sampai kondisi saat ini juga berkat arsip-arsip yang tersusun dan tersimpan dengan rapi. Kalau tidak ada bukti sejarah yang terdokumentasi dengan baik dalam arsip, tidak mungkin Siak jadi kabupaten, Itu adalah arsip yang berbicara" ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Siak Darussalim menjelaskan, tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang pedoman penyelenggaraan kearsipan nasional.

Sebagai panduan bagi seluruh pencipta kearsipan dan lembaga kearsipan dalam melaksanakan kegiatan. Yang berkaitan dengan penyelenggaraan SIKN dan JIKN.

"Untuk menyamakan pola pikir dan pola tindak diantara pelaksanaan sistem informasi kearsipan nasional, dan jaringan informasi kearsipan nasional. Sehingga proses pencapaian tujuan dari sistem informasi kearsipan nasional dapat berlangsung secara efektif dan efisien,"sebut dia.*