Mempura Siak Kini Miliki Rumah Restorative Justice

Mempura Siak Kini Miliki Rumah Restorative Justice

5 Juli 2022
Saat peresmian RJ di Mempura Siak

Saat peresmian RJ di Mempura Siak

RIAU1.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja meresmikan Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice (RJ) berlokasi di Kantor Penghulu kampung Tengah, kecamatan Mempura, kabupaten Siak, Senin (4/7/2022).

Peresmian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice (RJ) secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau didampingi oleh Wakajati, Kajari Siak, Bupati Siak dan Ketua LAM Siak. Sekaligus Penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Siak per tanggal 1 Juli atas nama Anwar alias Nuar Bin Hakiruddin, tentang penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) oleh Kejari Siak Dharmabella Tymbasz.

Bupati Siak Alfedri menyampaikan Rumah RJ akan dibangun diseluruh kampung di Kabupaten Siak. Pemkab Siak juga mendorong keberadaan Rumah RJ dengan melibatkan LAM Riau Kabupaten Siak. Diharapkan seluruh penghulu dapat memuat regulasi dalam peraturan kampung, sehingga perkara yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan secara musyawarah.

"Hari ini di kampung tengah, insyaAllah Rumah RJ akan hadir di 122 kampung lain, se-Kabupaten Siak.Kami mendorong keberadaan Rumah RJ dengan melibatkan LAM Riau Kabupaten Siak. Diharapkan seluruh penghulu agar dibuat regulasinya melalui peraturan kampung, sehingga perkara-perkara yang ada di tengah masyarakat tidak semuanya masuk ke pengadilan, ada yang bisa diselesaikan secara musyawarah, berdamai, dan humanis tentunya," ujarnya.

Loading...

Alfedri menambahkan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten Siak sangat overload, dengan keberadaan Rumah RJ akan mengurangi kapasitas. Penghuni terbanyak di rutan berperkara  penyalahgunaan narkoba, kedepan untuk mendukung RJ juga diperlukan fasilitas rehabilitasi medis untuk pelaku penyalahgunaan narkoba yang mungkin bisa diselesaikan melalui RJ.

"Di Kabupaten Siak sudah ada rehabilitasi medis yaitu Instansi Penerima Wajib Lapor yang ada di Puskesmas Perawang dan sudah mendapat izin dari Kemenkes, dengan tenaga medis dan fasilitas yang lengkap. Namun selama masa 2 tahun pandemi Covid-19 digunakan untuk pengobatan penderita covid-19, kedepan fasilitas ini sudah siap di fungsikan sebagai fasilitas rehabilitasi narkoba," jelasnya.*