Pelaku yang diamankan Polisi
RIAU1.COM - Satuan Reskrim Polsek Kandis yang kembali berhasil mengungkap dan menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu di jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 76 Kelurahan Telaga Sam-sam, Kandis Siak.
Bermula pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 Kapolsek Kandis mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu di Km 76 RT.02/RW.01 Kelurahan Telaga Samsam.
Menanggapi hal tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kandis Kompol Bambang Harianto, bersama Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Arpandi beserta tim Opsnal segera bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 13.50 akhirnya Kapolsek Kandis beserta team berhasil menangkap 2 pelaku, yakni Ismadi alias Komet dan Dwiki Aditya tersangka pengedar sabu di sekitaran rumahnya.
Dan bersamaan penangkapan tersebut, turut juga diamankan 1 (satu) orang DPO diduga pelaku curas/Perampokan ( 365 kuhpidana) mobil yg terjadi di wilkum polres rohil A.n Sudung Hutajulu, alamat Proyek Sakai, Pasar Minggu Kandis kota.
Untuk memperdalam pemeriksaan, selanjutnya Ismadi alias Komet dan Dwiki Aditya beserta barang bukti langsung diamankan untuk dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka Ismadi diancam Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.
"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun. Menurut pengakuan tersangka, yang bersangkutan benar adalah pengedar Narkotika jenis Sabu dan barang bukti tersebut adalah miliknya," ujar Kompol Bambang Harianto.*