Paket sabu yang ditemukan petugas
RIAU1.COM - Alat hisap dan laket sabu ukuran besar berhasil digagalkan masuk ke rumah tahanan (Rutan) Siak, Rabu (25/5/2022) pagi.
Petugas Rutan berhasil menemukan barang bukti satu paket besar dan dua paket kecil beserta dua buah kaca pyrex yang digunakan untuk konsumsi sabu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu menjelaskan, paket sabu itu gagal masuk ke rutan saat petugas menara 1 melakukan patroli rutin ke arah gedung perkantoran.
"Paket sabu ini digagalkan masuk ke Rutan berawal saat petugas menara melakukan kontrol di sekitar area tugasnya," kata Jahari.
Kronologisnya, saat itu petugas bernama Fadhel Fadoly, sedang melakukan patroli keliling (trolling) Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 05.50 WIB ke arah gedung perkantoran.
Baru beberapa langkah berjalan, Fadhel curiga melihat bungkusan diduga berisikan paket sabu dan alat hisap.
Selanjutnya, Fadhel langsung melaporkan temuannya kepada komandan jaga. Kemudian diteruskan melapor ke Kepala Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Siak, Ralphy Prasetyo.
Oleh Ralphy, informasi diteruskan kepada Kepala Rutan Siak, Tonggo Butarbutar. Kemudian, dilanjutkan lagi dengan berkoordinasi dengan Polres Siak.
"Hasil pengecekan isi bungkusan ditemukan isinya merupakan 1 paket besar dan 2 paket kecil beserta 2 buah kaca pyrex," jelas Jahari.
Dari laporan yang ia terima, bungkusan berisikan paket sabu dan alat hisap itu dilemparkan dari balik tembok rutan.
"Untuk melakukan pengembangan terhadap temuan tersebut pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kamera CCTV," sebut Jahari.*