Operasi Patuh Lancang Kuning Tahun 2021 di Siak Dimulai, Berikut Sasarannya

Operasi Patuh Lancang Kuning Tahun 2021 di Siak Dimulai, Berikut Sasarannya

20 September 2021
Saat apel pembukaan operasi Lancang Kuning

Saat apel pembukaan operasi Lancang Kuning

RIAU1.COM - Sejumlah personel Kepolisian Lalu Lintas mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2021 di halaman Polres Siak, Dayun, Senin (20/9/2021). 

Apel tersebut sekaligus menandai dimulainya Operasi Patuh Lancang Kuning 2021 yang berlangsung selama 14 hari, dimulai 20 September sampai 3 Oktober mendatang. 

Sebanyak 60 personel Polri ditambah gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub dikerahkan dalam operasi yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi Prokes dan Kamseltibcar lantas dalam bentuk kegiatan preemtif dan prefentif  di masa pandemi Covid - 19 saat ini. 

Kepala Kepolisian Resort Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH mengatakan, selain menindak pelanggar lalu lintas, Operasi Patuh lancang kuning  2021 juga menyasar pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan tema 'Melalui operasi patuh Lancang Kuning 2021, kita tingkatkan disiplin protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas dalam rangka mencegah penyebaran Covid - 19 serta mewujudkan Kamseltibcar lantas yang mantap,'.

"Jadi untuk Operasi Patuh Lancang Kuning 2021 ini sebenarnya tujuannya ada dua. Tujuan pertama meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas. Kedua ialah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," kata AKBP Gunar pada saat memimpin apel. 

Gunar menjelaskan, dalam menegakkan protokol kesehatan kepada pelanggar, petugas dari Polres Siak akan memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada pengguna jalan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. 

AKBP Gunar juga menyampaikan sasaran Operasi Patuh Lancang Kuning tahun2021 antara lain, segala bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menjadi cluster penyebaran Covid-19, Masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, Masyarakat yang tidak disiplin dalam  berlalu lintas dan, lokasi yang rawan macet, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta kerumunan.