Ir Sujono MBA Mantan Pegawai Chevron Pra Peradilankan Satreskrim Polres Siak

Ir Sujono MBA Mantan Pegawai Chevron Pra Peradilankan Satreskrim Polres Siak

16 September 2021
Abuzar, Pengacara Ir Sujono, MBA

Abuzar, Pengacara Ir Sujono, MBA

RIAU1.COM - Seorang warga Kecamatan Minas Kabupaten Siak, Ir Sujono, MBA melakukan gugatan atau permohonan praperadilan terhadap Polres Siak cq. Satreskrim Polres Siak. 

Permohonan praperadilan yang dilakukan Sujono di Pengadilan Negeri Siak diwakili kuasa Hukumnya Abuzar, dari Kantor Hukum ASA MAKARIM & REKAN Pekanbaru, telah didaftarkan pada hari Rabu 15 September 2021.

Pada intinya, praperadilan yang dilakukan Sujono yaitu melawan atau menolak Surat Penetapan oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Siak terhadap pemeriksaan laporan dugaan tindak pidana yang dihentikan.

Laporan dugaan tindak pidana pengerjaan Parit Proyek POKMAS Kelurahan Minas Jaya Kecamatan Minas T.A 2019 yang melibatkan Lurah Minas Jaya dan staf Kecamatan Minas selain merugikan Sujono secara pribadi karena rumahnya kebanjiran dan masuk air limbah selama hampir 1 bulan dan bagian bangunannya  hancur, proyek yang dilaporkan juga terindikasi korupsi karena terjadi kesalahan pekerjaan dan kekurangan volume pekerjaan.

Selain itu perbuatan terlapor yang juga memasuki dan menguruk, menggali parit diatas tanah Sujono dilakukan tanpa meminta izin. Atas hal tersebut karena Sujono menjadi korban maka perbuatan para pihak dalam proyek pembuatan parit yang menggunakan dana APBN Kelurahan dilaporkan dan atau diadukan ke Polres Siak pada 21 Desember 2020. 

Saat mendatangi Polres Siak, pelapor langsung dimintai keterangan dan di BAP sampai sore. Selanjutnya pada 27 Januari 2021 Sujono kembali dimintai keterangan sebagai saksi pelapor tanpa surat panggilan, hanya melalui telepon.

Beberapa bulan kemudian penyidik bernama Briptu Bayu Putra menyerahkan surat hasil pemeriksaan berupa SP2HP. Kemudian ada lagi pemeriksaan secara marathon baik pelapor maupun terlapor sampai terakhir pada akhir bulan Agustus 2021 tanggal 30, Sujono diberikan surat Penetapan Penghentian perkara dengan nomor  S.Tap/23.b/VIII/Reskrim tertanggal 4 Agustus 2020. Administrasi surat yang salah dan janggal diduga bodong. Ditandatangani Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Noak P Aritonang,S.I.K.

Kepada media, Abuzar menyatakan bahwa pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam proses pemeriksaan kliennya. Selain itu dalam proses administrasi juga Polres Siak terkesan sembrono.

"Kita menemukan fakta bahwa tindakan penghentian laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan klien ditangani dengan tidak profesional. Selain itu dalam surat menyurat juga sembrono," katanya, Kamis 16 September 2021.

Untuk itu pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan melawan Unit I Satreskrim Polres Siak, Kasat Reskrim Polres Siak, serta Kapolres Siak selaku termohon. Gugatan atau permohonan praperadilan telah teregister di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Siak dengan perkara Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Sak.**