Pemberlakuan PPKM Level 4, Bupati Alfedri Serahkan Bantuan Masker kepada Pemilik Rumah Makan dan Cafe di Kecamatan Minas dan Kandis

14 Agustus 2021
Pemberlakuan PPKM Level 4, Bupati Alfedri Serahkan Bantuan Masker kepada Pemilik Rumah Makan dan Cafe di Kecamatan Minas dan Kandis

Pemberlakuan PPKM Level 4, Bupati Alfedri Serahkan Bantuan Masker kepada Pemilik Rumah Makan dan Cafe di Kecamatan Minas dan Kandis

RIAU1.COM -Upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid 19 tampaknya tidak main-main. Segala upaya terus digalakkan agar penyebaran Covid 19 ini segera berakhir.

Salah satunya adalah memberikan bantuan Masker langsung kepada pemilik usaha rumah makan, cafe dan tempat tempat fasilitas umum lainnya di setiap kecamatan.

Setelah Kecamatan Tualang, kali ini Bupati Siak Alfedri,  bersama Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto melaksanakan kegiatan pembagian masker dan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) level 4 di Kecamatan Minas dan Kecamatan Kandis. Sabtu 14 Agustus 2021.


Pembagian masker tersebut, diperuntukkan bagi pengurus Mesjid, Mushola, Pondok Pesantren dan Pengurus gereja yang masuk kedalaman wilayah Kampung maupun kelurahan zona kuning, di Kecamatan Minas dan Kecamatan Kandis. 

Dalam kesempatan ini, Alfedri mengucapkan syukur karena hari ini bisa bersilaturahmi bersama pengurus Pondok Pesantren dan juga pengurus rumah agama, baik itu mesjid, Mushola maupun Gereja. 

"Alhamdulillah hari ini kami bisa bersilaturahmi dengan pengurus rumah agama yang berada di zona kuning, dalam kegiatan mulia yakni menyerahkan bantuan masker untuk seluruh jamaah", kata Alfedri. 


Alfedri menambahkan, Pemberian bantuan Masker ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Siak, terutama bagi wilayah perbatasan. 

Selain itu, Alfedri juga menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Siak juga sedang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) level 4, terhitung dari tanggal 10 - 23 Agustus 2021. 

"Pada pelaksanaan PPKM level 4 ini, jamaah dirumah ibadah hanya dibatasi sekitar 25%. Dan juga untuk rumah makan maupun kedai kopi, hanya diizinkan untuk buka hingga jam 8 malam, dan harus menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan memakai masker", jelasnya. 

Alfedri juga terus mengingatkan, agar seluruh Camat, Lurah, maupun Penghulu, agar terus mengingatkan masyarakatnya untuk terus menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan segala kegiatan. 

"Protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas, itu cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi, mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19", pesan Alfedri. 

Selanjutnya, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto mengatakan dari pihak  keamanan, dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, terhadap seluruh tindakan dilapangan untuk membatasi mobilitas dengan melakukan penyekatan, dan membatasi kegiatan masyarakat. 

"Hal tersebut kami laksanakan demi keselamatan seluruh masyarakat, dan keselamatan bersama. Serta untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Siak", jelas Kapolres Siak.

AKBP Gunar juga mengharapkan kerjasama dari semua pihak termasuk seluruh masyarakat, agar bersama-sama untuk membantu untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Siak.

Bupati Siak Alfedri bersama Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto, melanjutkan kegiatan dengan melihat secara langsung penerapan protokol kesehatan di rumah makan dan kedai kopi di Kecamatan Minas  dan Kecamatan Kandis. Serta mensosialisasikan penerapan PPKM level 4, kepada para pemilik rumah makan dan kedai kopi.