Bertahun-tahun Berdesakan Diatas Truck Menuju Tempat Bekerja, Para Pekerja Subkontrak PT IKPP Perawang Hilangkan Ketakutan Terpapar Covid Demi Mengais Rezeki
Para Pekerja Subkontrak PT IKPP Perawang berdesakan di Truck/Rizal
RIAU1.COM -Mendapatkan transportasi yang layak saat mengantar dan menjemput ke tempat bekerja seakan hanya menjadi mimpi bagi para pekerja subkontraktor di wilayah kerja Perawang Mill milik PT Indah Kiat Pulp and Paper.
Hal ini sudah berjalan bertahun-tahun lamanya.
Dimana, para pekerja harus naek truck bak terbuka dan berdesakan saat pergi dan pulang bekerja.
Seakan tak hiraukan ancaman kecelakaan, para pekerja ini ternyata terpaksa menaiki truck angkutan tersebut, karena hanya angkutan itu yang disediakan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Seperti diutarakan oleh seorang pekerja yang mengaku sebagai welder disalah satu perusahaan subkontraktor Wilayah kerja Perawang Mill PT Indah Kiat Pulp and Paper ini.
Ia mengaku takut terjatuh dan takut terpapar Covid 19, namun karena keterpaksaan ia tetap harus menaiki kendaraan fasilitas perusahaannya itu.
"Kalau ditanya takut sih pasti ada pak, kalau truck itu kecelakaan, tentu kami yang berada di bak kendaraan itu mengalami cedera, belum lagi masalah Covid ini, siapa yang bisa menjamin keselamatan kami. Tetapi, walaubagaimanapun kami tetap harus naik truck itu pak, karena hanya itu yang disediakan perusahaan untuk mengantar dan menjemput kami saat bekerja di lokasi," ungkap salah seorang pekerja yang tak ingin disebutkan namanya.
Hal senada juga disampaikan pekerja lain yang terkenal mengenakan helm biru di PT IKPP Perawang itu, ia mengaku tak dapat berbicara banyak, karena takut pekerjaannya hilang apabila dirinya beserta teman-teman sesama pekerja kontrak ini terlalu banyak bersuara.
"Banyak keluh kesah kami pak, tapi apalah daya kami, semuanya harus kami jalani setiap hari, dah seperti sapi potong saja kami naik truck ini, kalau gak begini gak makan, cari kerjapun sudah susah zaman sekarang ini, kalau banyak cakap, di berhentikan pulak kami nanti," cetusnya.
Dari pantauan Riau1.com Rabu, 7 Juli 2021, pukul 06.30 WIB hingga 07.00 WIB, terlihat ribuan tenaga kerja dari berbagai perusahaan kontrak di wilayah PT IKPP berbondong-bondong masuk ke gerbang dengan mengenakan truck dan mobil pick up, ada juga yang mengenakan bus namun kondisi bus ada juga yang kurang baik atau dinilai kurang layak.
Sementara itu diketahui, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 sangat jelas tertulis, tentang larangan mengangkut orang bagi mobil bak terbuka.
Dalam pasal 137 UU Nomer 22 tahun 2019 tentang LLAJ, telah diatur bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang, mengingat secara pengertian antara mobil barang dan penumpang berbeda.
Kendati demikian, penindakan terhadap pemilik perusahaan pun hingga saat ini tak terlihat. Seakan-akan perusahaan mitra PT IKPP ini kebal hukum. Setiap pagi dan sore sangat terlihat jelas jalanan protokol di kecamatan berjuluk kota Industri dihiasi dengan kendaraan-kendaraan yang tidak layak jalan bebas berlalu lalang.