Termasuk Pelajar, 28 Pengendara Motor dan Mobil Terjaring Operasi Yustisi Prokes di Perawang
Seorang pelajar saat diperiksa petugas dalam operasi yustisi/Rizal
RIAU1.COM -Demi mewujudkan ketertiban masyarakat dalam rangka mematuhi protokol kesehatan dimasa Pandemi Covid 19, Tim Yustisi Kabupaten Siak menggelar razia protokol kesehatan (Prokes) bagi pengendara roda dua dan empat di Jalan Raya Km 5 depan Ramayana Kota Perawang, Rabu 17 Maret 2021.
Tim Yustisi itu terdiri dari Personel TNI, Polri, Dinas perhubungan dan Satpol PP.
Tim Yustisi dalam kegiatan itu tampak dengan tegas memberhentikan pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi Prokes, seperti tidak menggunakan masker dan pengendara mobil yang membawa penumpang dalam jumlah yang melebihi ketentuan.
Dalam pantauan awak media, tim yustisi terlihat mengamankan sebayak 28 orang yang melakukan pelanggaran Prokes, terutama pengendara yang tidak menggunakan masker.
“Para pelanggar Prokes ini nantinya akan melalui proses sidang di tempat secara online yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Siak,“ ujar Subandi, Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Siak.
Lanjutnya, besar nominal denda yang harus dibayar setiap pelanggar, nantinya akan diputuskan langsung oleh hakim, mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 200.000.
Seluruh pengendara yang terjaring terlihat didata oleh PPNS Satpol PP guna mengikuti sidang secara online.
Sebelum sidang berlangsung, Panit Lantas Polsek Tualang IPTU A Ramadhan SH Msi memberikan arahan kepada pengendara yang terjaring operasi yustisi.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Tualang agar selalu menerapkan protokol kesehatan, karena covid-19 belum bisa dipastikan hilang dari penyebarannya.
"Disiplin itu harus dimulai dari diri sendiri. Jangan anggap remeh dengan covid-19 ini, mari kita bersama-sama memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak ini," tuturnya.
Dari hasil sidang online yang dipimpin hakim tunggal Rina Wahyu Yulita SH tersebut, diputuskan keseluruhan pelanggar Prokes pada pagi itu membayar denda sebesar Rp 19.000 dan biaya perkara Rp 1.000
Kegiatan operasi yustisi berlangsung selama lebih kurang dua jam, dan akan digelar selama dua hari, terhitung hari ini dan akan berakhir besok di tempat dan waktu yang sama.