Dishub Siak Sosialisasikan Perda ODOL dan UU Nomor 22 tahun 2009, Hanya 30 Perusahaan Mitra Kerja IKPP yang Hadir

2 Januari 2021
Dishub Siak sosialisasikan Perda ODOL

Dishub Siak sosialisasikan Perda ODOL

RIAU1.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak menggelar sosialisasi tentang Perda Over Dimensi Over Load atau yang kerap disebut ODOL dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang tentang angkutan barang dan angkutan manusia kepada perusahaan mitra PT Indah Kiat Pulp and Paper, Kamis 31 Desember 2020 lalu.

Dari ratusan lebih Mitra Kerja Koorporasi kertas terbesar di Asia Tenggara itu, hanya 30 Mitra kerja yang hadiri sosialisasi yang ditaja Dishub Siak tersebut dipenghujung tahun 2020.

Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi SH menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pihak PT IKPP yang telah memfasilitasi kegiatan dan menghadirkan mitra kerjanya dalam sosialisasi perda ODOL dan Kendaraan Angkutan barang ataupun angkutan manusia ini.

"Terimakasih kepada PT IKPP telah mendukung sosialisasi ini. Kami selaku pengawas, hanya menjalankan aturan, ini dilakukan sebagai upaya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas demi kenyamanan kita bersama," jelas mantan Kabid Darat Dishub Siak itu .

Junaidi berharap setelah diberikan sosialisai perda tersebut, seluruh kendaraan angkutan tenaga kerja baik itu mitra mau pun PT IKPP sendiri, diharapkan dapat mematuhi perturan yang ada.

"Kita sudah berkali-kali menyurati dan peringatkan, dan kali ini kita berikan pemahaman terkait perda tersebut. Kita masih berikan rentan waktu hingga bulan Februari 2020 agar semua perusahaan mempersiapkan semua kendaraan angkutannya. Nantinya, jika tetap dilanggar lagi, kita tidak melakukan tilang lagi, melainkan akan kita tahan kendaraannya," tegas Plt Kadishub Siak yang kerap disapa Anong saat ditemui Riau1.com Sabtu 2 Januari 2021.

Sementara itu, Pimpinan PT IKPP Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak melalui Manager IR PT IKPP Perawang, Zulfikar menjelaskan terkait perusahaan mitra yang hadir sebanyak 30 Mitra kerja itu dilakukan karena kondisi Pendemi Covid-19.

"Setelah kita Kordinasi sama pak Kadis, kita tetap menjalankan Protokol Kesehatan, dimana kita menghadirkan ini tidak lebih dari 100 Mitra kerja. Setelah Kordinasi dengan pak Kadis terkait 30 mitra kerja tahap awal, beliau menyutujui. Ini yang hadir mayoritas menggunakan angkutan orang," terangnya.