Ketua FPI Siak Hormati dan Jamin SKB 3 Menteri akan Dilaksanakan di Negeri Istana Matahari Timur

31 Desember 2020
Ketua FPI Siak, Habib Umar

Ketua FPI Siak, Habib Umar

RIAU1.COM - Meski komando pusat Front Pembela Islam (FPI) belum mengeluarkan instruksi terkait SKB 3 Menteri Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI, namun demikian FPI Kabupaten Siak menjamin jika SKB tersebut akan ditetap dan dilaksananakan dengan baik di wilayah Siak.

Hal ini disampaikan Ketua FPI Kabupaten Siak Habib Umar ketika acara pertemuan antara Pengurus FPI Siak dengan Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap, Kamis 31 Desember 2020 terkait dikeluarkannya SKB Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT RI dengan nomor : 220- 4780 tahun 2020, nomor : M. HH - 14. HH.05.05 tahun 2020, nomor : 690 tahun 2020, nomor : 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020 dan nomor : 320 tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. 

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Siak didampingi Kasat Intelkam Polres Siak AKP Edi Junaidi, serta dihadiri Ketua FPI Kabupaten Siak Habib Umar.

Dalam pertemuan tersebut Kapolsek Siak menegaskan agar DPW FPI Siak segera melaksanakan SKB tentang larangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah RI.
Kapolsek juga minta agar DPW FPI Siak untuk segera menginstruksikan seluruh PAC FPI kab Siak agar melaksanakan sesuai dengan poin larangan yang telah dikeluarkan dalam SKB tersebut.

gighi1

Ketua FPI Kabupaten Siak juga diminta segera melepas atribut-atribut, plang atau spanduk FPI yang ada di sekretariat FPI dan tempat2 lainnya serta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berbau FPI. Jika timbul reaksi-reaksi negatif ditingkat PAC FPI Siak agar segera dikoordinasikan dengan Polres Siak guna menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah kab Siak.

Sementara itu Ketua FPI Siak akan cepatnya melakukan konsolidasi DPW FPI Siak bersama PAC FPI se Kabupaten Siak dan melakukan penurunan segala simbol dan atribut FPI diwilayah Siak.

Dengan telah dikeluarkan SKB larangan tersebut, DPW FPI Siak siap dan taat dengan aturan pemerintah. 

Habib Umar juga menegaskan, meski sejauh ini belum ada instruksi komando dari pengurus FPI pusat belum ada terkait dengan telah diterbitkannya SKB namun ketua FPI Siak menjamin akan terlaksananya SKB tersebut diwilayah Kab Siak.

DPW FPI Siak bersama PAC FPI Siak siap bersedia untuk segera menurunkan segala macam logo, atribut, spanduk dan simbol FPI yang tersebar diwilayah Siak.

Begitu juga dengan What'sapp (WA) grup DPW FPI Siak sudah dihapus sebagai bentuk menjaga kondusifitas keamanan mengingat banyaknya isu-isu negatif yang beredar melalui medsos dan dapat memprovokasi situasi.

Ketua FPI Siak juga menjamin bahwa tidak ada kegiatan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan DPW FPI Siak pasca telah dikeluarkan SKB pelarangan tersebut oleh pemerintah RI.

"Apabila kedepannya ditemukan atribut dan logo FPI diwilayah Siak yang digunakan oleh masyarakat, DPW FPI Siak tidak bertanggung jawab dan menyarankan agar yang bersangkutan di tangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Habib Umar. 

Selepas pertemuan tersebut, dilanjutkan dengan  penyerahan dokumen SKB dari Kapolsek Siak kepada Ketua FPI Kabupaten Siak Sdr. Habib Umar dan pengecekan di kediaman Ketua DPW FPI Siak segala bentuk simbol dan atribut FPI telah diturunkan sendiri oleh anggota FPI Siak

Secara umum sampai Saat ini tidak ada lagi ditemukan logo ataupun atribut FPI diwilayah Kabuapten Siak.