Cegah Penularan Covid 19 Saat Pilkada 2020, KPU Siak Siapkan TPS Khusus di Rutan

7 Desember 2020
Ketua Komisi Program data dan Informasi KPU Siak Wan Firdaus

Ketua Komisi Program data dan Informasi KPU Siak Wan Firdaus

RIAU1.COM - Pandemi Covid 19 membuat suasana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak tahun 2020 ini diperkirakan berbeda dengan pemilihan sebelumnya. 

Para pemilih diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dan jumlah pemilih di TPS dibatasi guna mencegah penyebaran Covid 19.

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak juga telah menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk tahanan dan narapidana Lapas kelas II B Siak.

Ketua KPU Siak Ahmad Rizal melalui Ketua Komisi Program data dan Informasi KPU Siak Wan Firdaus mengatakan, terdata sebanyak 155 tahanan dan narapidana yang akan menggunakan hak pilih di Pilkada Siak 2020.

"Kita siapkan TPS Khusus untuk warga binaan dan narapidana yang akan menggunakan hak suaranya di Pilkada Siak 2020 ini. Terhitung sebanyak 155 orang," ungkapnya kepada Riau1.com, Senin 7 Desember 2020.

Terkait panitia pemungutan suara di TPS khusus, Mas Agus sapaan akrab Komisioner KPU Siak itu menyampaikan 155 Napi dan warga binaan lapas kelas II B Siak itu akan diawasi langsung oleh petugas Lapas dibantu petugas pengawas TPS dari KPU.

"Iya, 155 surat suara itu nanti akan diawasi langsung oleh petugas Lapas dibantu petugas pengawas TPS dari KPU yang juga merangkap sebagai panitia pemungutan suara di TPS khusus itu," terangnya.

Ia juga menyampaikan, bagi narapidana yang belum terdaftar bisa mencoblos dengan mengajukan formulir A5 ke KPU.

"Siapa tau ada yang baru masuk ke lapas dan belum terdaftar sebagai pemilih, kita sarankan agar bisa mengurus A5 di KPU, tinggal koordinasikan saja sama petugas lapasnya selaku panitia,” ujarnya.