Kendaraan Angkutan Tenaga Kerja Mitra PT IKPP Diduga Banyak yang Tak Memiliki Bukti Lulus Uji KIR

6 November 2020
Pekerja kontrak IKPP diangkut dengan truk bak terbuka

Pekerja kontrak IKPP diangkut dengan truk bak terbuka

RIAU1.COM - Transportasi tenaga kerja kontrak Mitra PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) wilayah Perawang Mill Kecamatan Tualang hingga detik ini masih banyak menggunakan mobil dan truck bak terbuka.

Mitra kerja Koorporasi kertas terbesar di Asia Tenggara itu seakan kebal hukum karena diduga melanggar undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dari pantauan Riau1.com Kamis 5 November 2020 sore, di depan pintu gerbang milik PT IKPP terlihat puluhan kendaraan angkutan tenaga kerja silih berganti keluar dari lokasi pabrik.

Ada yang diangkut menggunakan Truck, mobil pick up, dan juga Bus. Para tenaga kerja mitra PT IKPP itu yang diangkut menggunakan truck tampak berdiri di sepanjang perjalanan pergi maupun pulang kerja tanpa diberikan tempat duduk dan atap.

"Iya pak, pulang dan pergi kerja seperti inilah kami setiap hari pak. Bawa kendaraan sendiri kan tidak diperbolehkan ke tempat kerja pak. Transportasi disediakan oleh perusahaan tapi ya begini seperti tidak layak sebagai angkutan para pekerja. Panas hujan ya tanggung sendiri," ungkap salah satu tenaga kerja yang tak ingin menyebutkan namanya.

Sementara itu, supir salah satu kendaraan milik perusahaan mitra kerja PT IKPP yang tak mau menyebutkan namanya, mengaku tidak mengetahui terkait uji KIR kendaraan perusahaan tempat ia bekerja.

"Mungkin ada pak di kantor, tapi pastinya saya juga tidak tahu pak, saya cuma supir. Disuruh bawak mobil ini, ya saya bawak pak," ungkapnya.

Diketahui, uji kir ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Aturan di atas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.

Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.

Aturan uji kir ini selanjutnya diperjelas lagi pada pasal 54 dan 55. Lalu pada pasal 54 ayat 3, di situ dijelaskan bahwa pengujian terhadap persyaratan laik jalan sekurang-kurangnya meliputi delapan poin, antara lain:

1. Emisi gas buang kendaraan bermotor.

2. Tingkat kebisingan.

3. Kemampuan rem utama.

4. Kemampuan rem parkir.

5. Kincup roda depan.

6. Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama.

7. Akurasi alat penunjuk kecepatan.

8. Kedalaman alur ban.

Selain UU LLAJ, aturan mengenai uji kir juga dipertegas lagi di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).

Pada pasal 5 dijelaskan kapan waktu yang diwajibkan untuk melakukan uji kir atau uji berkala, yakni satu tahun setelah mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Surat keterangan lulus uji kir ini hanya berlaku untuk enam bulan. Jadi, setiap tahunnya wajib melakukan dua kali uji kir.

Meninggalkan kewajiban untuk melakukan uji kir dapat dikenakan sanksi. Hal ini sudah tertulis di dalam UU LLAJ pasall 76 ayat 1, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan uji kir atau uji berkala dikenai sanksi administratif berupa:

1. Peringatan tertulis.

2. Pembayaran denda.

3. Pembekuan izin.

4. Pencabutan izin.

Tak terkecuali petugas uji kir yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan.

Sebagai mana yang tertulis dalam pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB, maka petugas tersebut dapat dijatuhi hukuman berupa dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.