Gasak Barang Inventaris Sekolah Enam Pelaku Diamankan Polisi

Gasak Barang Inventaris Sekolah Enam Pelaku Diamankan Polisi

23 Oktober 2020
Gasak Barang Inventaris Sekolah Enam Pelaku Diamankan Polisi/R24

Gasak Barang Inventaris Sekolah Enam Pelaku Diamankan Polisi/R24

RIAU1.COM -SIAK- Sindikat pembobol sekolah di Kabupaten Siak disikat Polres Siak, enam orang berhasil diamankan, sindikat ini setidaknya sudah membobol 5 sekolah di Kabupaten Siak.

Lima sekolah itu yakni di SMP Negeri 1 Sungai Mandau, SDN 10 Minas, SMP Negeri 7 Kerinci Kanan, SMAN 1 Pusako dan SMAN 1 Mempura, total kerugian secara keseluruhan Rp. 312,197.000.
Kerugian dari masing-masing sekolah bervariatif, ada yang kerugian Rp 20 juta, Rp 46 juta, Rp 137 juta, Rp 15,7 juta dan Rp 92 juta.

“Enam pelaku itu adalah HW (30) ini sebagai penadah, kemudian pelaku lainnya TA (35), IP (32), PY (33), Ir (31) IE (32), dan satu orang masih DPO,” kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, saat konferensi pers.

Pelaku melancarkan aksinya, saat sekolah sedang sepi dan tidak dijaga, dan berhasil mengambil barang-barang seperti Speaker Wireles, printer, infokus, HP, tablet, keyboard, komputer, CPU dan lainnya.

“Pelaku ini kita tangkap secara bertahap, 3 kita tangkap di Taluk Kuantan, dan 3 lagi di Rumbai Pekanbaru. Semua pelaku merupakan bukan warga Kabupaten Siak,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, suatu pembelajaran bagi semua, terutama bagi pihak sekolah, sebab aksi tersebut dikarenakan tidak ada penjagaan pengamanan dari pihak sekolah.

Loading...

“Artinya, jadi pembelajaran bagi kita, satu tindak pidana itu belum tentu orang di sekitar dan belum tentu orang yang tahu lingkungan, tetapi pasti sudah melakukan rencana terlebih dahulu terhadap calon korban, buktinya semua pelaku tidak berasal dari Siak namun bisa membobol sekolah di Kabupaten Siak,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dalam rentang Agustus hingga September, namun tidak dipungkiri pelaku melakukan aksinya lebih dari keterangan yang disampaikannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak Aritonang mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah sindikat ini pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten/kota lain. Namun tidak menutup kemungkin bisa saja terjadi, sebab saat diamankan 3 pelaku berada di Taluk Kuantan, dan kemungkinan juga hendak melakukan aksinya disana.

“Terhadap tersangka, akan diterapkan pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(lin)