Disnakertrans Kabupaten Siak Bersama Polres Siak Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Disnakertrans Kabupaten Siak Bersama Polres Siak Sosialisasikan UU Cipta Kerja

23 Oktober 2020
Disnakertrans Kabupaten Siak Bersama Polres Siak Sosialisasikan UU Cipta Kerja/R24

Disnakertrans Kabupaten Siak Bersama Polres Siak Sosialisasikan UU Cipta Kerja/R24

RIAU1.COM -SIAK-Kapores Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK dan Jajarannya bersama Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Siak tiba di PT. Kimia Tirta Utama ( KTU ) Astra Kecamatan Koto Gasib dalam rangka melakukan sosialisasi undang-undang cipta kerja (Ciptaker) atau Omnibus law Claster tenaga kerja, Kamis,(22/10/20).

Kedatangan Kapolres Siak dan rombongan disambut pihak perusahaan dan serikat pekerja PT.KTU Astra dengan mematuhi protokol Kesehatan dengan jumlah dibatasi,menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum mengikuti acara sosialisasi.

Sebelum Kapolres Siak menyampaikan sambutannya, Kepala Administrator PT.KTU Achmad Zulkarnain menyambut baik atas kegiatan sosialisasi ini, dan berharap dengan adanya arahan dari Kapolres Siak dan Nara sumber dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Siak, pihak perusahaan dan serikat pekerja dapat lebih jelas menerima informasi tentang Undang Undang Cipta Kerja.

"Dengan adanya arahan dari Kapolres dan Nara sumber dari Disnakertrans Kabupaten Siak Kami berharap agar semua rekan rekan serikat buruh dapat menyerap dengan jelas tentang Undang Undang Cipta Kerja yang nanti nya tidak termakan hasutan dari berita bohong atau Hoax."Ucap Zulakarnain

Sementara itu Ketua serikat pekerja perusahaan PT.KTU Tugiono menyampaikan bahwa  dari serikat pekerja PT.KTU menyikapi UU Ciptaker yang beredar di media sosial dan salah dalam menyikapi, pihak serikat melakukan komunikasi dengan DPD Serikat Pekerja agar kesalahpahaman terhadap uu ciptaker atau Omnibus law.

"Kita selalu melakukan komunikasi dengan DPD serikat pekerja, sebagai salah satu contoh yakni tentang pemberian pesangon, dalam uu cipta kerja tersebut memihak pada karyawan karena apabila sebelumnya pihak perusahaan bisa memperlambat dan bahkan meniadakan,maka pekerja kesulitan dan berteriak kesana kemari, namun dengan terbitnya UU ini bagi perusahaan yang melanggar tinggal lapor kepihak kepolisian sesuai persedur maka akan di proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,"kata Tugiono

Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, SH , SIK, MIK saat memberi sambutan menyebutkan bahwa acara hari ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang Undang Undang Cipta Kerja yang sebenarnya bukan Hoax yang beredar di media sosial.

Loading...

" Saya yakin dan percaya kawan kawan serikat pekerja belum ada yang membaca Undang Undang Cipta Kerja hanya mendengar, mengetahui dari media sosial yang sumber dan kebenaran nya tidak bisa dipertanggungjawabkan dan kita semua berharap kawan kawan setelah ini dapat lebih mengerti dan mengetahui kebenaran nya serta selalu mengedepankan Musyawarah untuk mufakat bukan menyelesaikan dengan berunjuk rasa ataupun mogok kerja yang berujung kericuhan."Kata Kapolres

Kapolres Siak juga menambahkan bahwa tidak ada pemerintah yang mau merugikan masyarakat nya, semua sudah dikaji dan melalui proses,

"dan saya yakin,saya percaya sebagai mana disampaikan tadi dan telah dirasakan manfaatnya, jadi mari kita jaga dan jalani undang undang ini, Pastinya Undang Undang Ciptaker melindungi pekerja,"Tutup Kapolres.

Giat sosialisasi ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas antara pihak PT. KTU Astra dan Anggota Serikat Pekerja, yang isinya sebagai berikut : 

1. Serikat Pekerja perusahaan menolak segala bentuk tindakan anarkis
2. Mendukung UU Cipta Kerja
3. Tetap disiplin mematuhi protokol Covid-19
4. Menjaga kondusifitas perusahaan untuk ketenangan dan kenyamanan bekerja.(lin)