Bawa 56 Bungkus Sabu, Pengedar Diringkus Polres Siak di Jalan Lintas Perawang-Pekanbaru

Bawa 56 Bungkus Sabu, Pengedar Diringkus Polres Siak di Jalan Lintas Perawang-Pekanbaru

19 Oktober 2020
tersangka pengedar sabu/R24

tersangka pengedar sabu/R24

RIAU1.COM -SIAK- Personel Satres Narkoba Polres Siak meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Perawang - Pekanbaru Km.11 Gg.Nasional Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

"Pengedar narkoba yang diciduk itu yakni JK (33) warga Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak" kata Kapolres Siak AKBP DODDY F.SANJAYA SH, SIK, MIK melalui PS.Paursubbag Humas Bripka Dedek Prayoga

Ia menjelaskan, dari tangan tersangka itu diamankan barang bukti berupa 56 bungkus plastik berisi 7,79 gram sabu-sabu, dan 2 unit telepon genggam.

Penangkapan terhadap tersangka Jumat (16/10/2020) Malam. Saat itu petugas menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Lintas Perawang - Pekanbaru Km.11 Gg.Nasional Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

"Selanjutnya tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba Sdr.JK ," ujarnya.

Loading...

Kemudian tersangka berserta barang bukti sabu-sabu diboyong ke Polres Siak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui sabu-sabu yang ditemukan petugas tersebut adalah benar miliknya dan rencananya akan dijual.

" Satuan Resserse Narkoba Polres Siak masih menyelidiki dari mana JK mendapatkan narkoba tersebut dan akan mengembangkan kasus ini".Kata nya.(lin)