3 Penguna Sabu Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Siak

3 Penguna Sabu Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Siak

1 Oktober 2020
pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu/R24

pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu/R24

RIAU1.COM -SIAK-Satuan Reserse Narkoba Polres Siak Kembali berhasil menangkap 3 Orang Pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, SH,SIK,MIK melalui Ps.Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, SH mengatakan bahwa Tim Sat Res Narkoba Polres Siak berhasil menangkap dan mengamankan 3 Orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam waktu singkat kurang lebih 3 jam. " Ketiga pelaku yang ditangkap dan diamankan tim Satres Narkoba yaitu AT ( 20 ) ,SY ( 34 ) dan MN ( 40 )." Ucap Dedek

Lanjut Dedek menjelaskan, Penangkapan bermula dari Informasi Masyarakat bahwa di Jalan Akasia Kampung Srigemilang Kecamatan Koto Gasib marak terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu yang sangat meresahkan masyarakat sekitar.

" Berawal dari informasi yang kita dapat dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan tersangka AT sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika,berbekal informasi tersebut dilakukanlah penyelidikan oleh Personil Satres Narkoba dan beberapa jam melakukan Penyelidikan ditangkap lah Tersangka AT di Lokasi tersebut dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram." Terang Dedek.

Dedek juga menceritakan bahwa dari penangkapan AT dan dilakukan pemeriksaan serta introgasi dari mana AT memdapat Narkoba tersebut Tim Satres Narkoba dapat satu nama Yaitu SY dan langsung dilakukan penyelidikan, tak berselang lama ditangkap Tersangka SY dan diamankan barang bukti 5 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,79 gram, sama seperti AT kepada SY juga dilakukan pemeriksaaan dan introgasi dan kembali mendapat satu nama yaitu MN, tak menunggu lama tim langsung bergerak dan menangkap MN dan dari hasil penggeledahan ditemukan 14 Paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,58 gram.

Loading...

" Jadi ketiga tersangka ini merupakan warga kecamatan koto gasib dan saling berkaitan dari yang satu ke yang lain nya, kasus ini masih dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Siak karena dari pengakuan MN dia mendapat barang haram tersebut dari salah seorang teman nya yang nama nya sudah di kantongi oleh Tim Satres Narkoba, pada saat ini masih dilakukan penyelidikan tentang keberadaan nya." Ungkap Dedek.

Tersangka dan barang bukti sekarang diamankan di Polres Siak untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut." Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat barang siapa yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, jauhi narkoba sayangi keluarga." tutup Dedek.(lin)