Kantor bupati siak
RIAU1.COM -SIAK- Hari injmi Gubernur Riau, Syamsuar, telah memberikan ijin cuti di luar tanggungan negara kepada Bupati Siak Drs H Alfedri M.Si.Selama masa kampanye Pilkada serentak tahun 2020 sejak tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.
Demikian salah satu bunyi petikan surat nomor 130/PEM-OTDA/1974 tertanggal 07 September 2020, yang ditujukan kepada Bupati Siak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, H Arfan Usman M.Pd menuturkan, bahwa pada hari Sabtu besok direncanakan akan dilantik Plt Bupati Siak oleh Gubri.
Hal itu dilakukan, sehubungan dengan telah tibanya masa kampanye Pilkada serentak tahun 2020, serta masuknya masa cuti bagi Bupati Siak H Alfedri M.Si.
“Iya benar mas, Insya Allah hari Sabtu besok Plt Bupati Siak akan dilantik oleh Bapak Gubernur Riau Syamsuar, dimana untuk mengisi jabatan Plt Bupati Siak ini telah ditunjuk Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Dr Indra Agus Lukman AP, M.Si,” terang Arfan Usman.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal melalui Komisioner Divisi Teknis Agus Haryanto, juga menjelaskan hal itu.
“Mulai 26 September 2020 tahapan Pilkada serentak memasuki masa kampanye, sehingga bagi calon petahana diwajibkan untuk cuti,” terang Agus Haryanto.(lin)