Rapat Paripurna Hujan Interupsi, Ketua DPRD Siak Tak Akomodir Usulan DPD II Golkar Ganti Ketua Fraksi
Ketua DPRD Siak H Azmi saat memimpin sidang paripurna/R24
RIAU1.COM -SIAK - Ketua DPRD Siak H Azmi terkesan menolak usulan DPD II Partai Golkar tentang pergantian susunan Fraksi Golkar. Hal itu terlihat saat sidang Paripurna di Gedung Panglima Ghimbam tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2019 serta Penyampaian satu Ranperda Kabupaten Siak tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura Tahun 2020-2040.
Bermula dari pertanyaan Indra Gunawan tentang usulan DPD II Partai Golkar Siak dalam melakukan pergantian susunan Fraksi Golkar yang tidak diakomodir ketua DPRD Siak.
Indra Gunawan, ditemui diluar Gedung DPRD mengatakan, DPRD tidak berhak menghalangi Partai Politik dalam melakukan perubahan susunan Fraksi.
"DPRD wajib melakukan pengumuman perubahan fraksi karna Fraksi merupakan perpanjangan tangan partai di DPRD pada sidang paripurna, DPRD tidak berhak menghalangi surat dari partai politik, terlepas dari partai politik mana pun," Cakap Anggota DPRD Siak dari Fraksi Golkar, Indra Gunawan.
Disinggung soal apa yang menjadi dasar dari pengajuan perubahan Fraksi Golkar, Indra menjelaskan bahwa setelah Mahkamah Partai mengeluarkan keputusan dengan ketetapan mengembalikan kepengurusan Partai Golkar Siak dikembalikan kepada SK 07 tahun 2016 dimana H Syamsuar sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Siak untuk menjalankan roda kepartaian.
"Maka dari situ partai memandang perlu mengambil sikap untuk merubah susunan fraksi dan kami berpandangan bahwa fraksi harus tegak lurus kepada partai agar bisa bekerja sama untuk menjalankan roda kepartaian dengan baik,"jelasnya.
Indra menegaskan, dirinya tidak bermaksud untuk membatalkan atau memending jalannya rapat paripurna pada hari ini,ia hanya meminta pimpinan mengumumkan perubahan fraksi Golkar tersebut.
"Di dalam rapat sudah saya tegaskan tidak ada maksud untuk memending atau membatalkan rapat paripurna saya hanya ingin pimpinan mengumumkan perubahan fraksi golkar tersebut,"tegasnya.
Padahal DPD II Partai Golkar Siak, lanjut Indra, pada 23 Maret 2020 sudah melayangkan surat pergantian Fraksi Golkar jauh hari sebelum rapat banmus dilaksanakan namun pada saat rapat paripurna dirinya tidak melihat adanya susunan agenda tentang pengumuman perubahan Fraksi Golkar.
" DPD II Golkar sudah menyurati ketua DPRD melalui Sekwan untuk mengganti susunan fraksi, namun kami tidak tahu ke mana surat itu, sehingga dalam paripurna tidak diagendakan padahal kami membuat surat berdasarkan hasil keputusan rapat partai golkar siak, kami berharap lembaga DPRD ini bisa mengumumkan atas usulan DPD II Partai Golkar," kata Indra yang juga Ketua Harian DPD II Partai Golkar.
"Dan apa yang saya lakukan saat ini merupakan amanat Mahkamah Partai dimana memberi kewenangan untuk dan bertindak menjalankan roda kepartaian,"tutupnya.
Sementara itu, saat berlangsungnya rapat paripurna, Ketua DPRD Siak H Azmi mengaku bahwa surat itu sudah sampai ke tangannya. Bahkan menurut Azmi dia sudah membalasnya tertanggal 31 Maret dan ditujukan kepada sekwan,Kesbangpol, Ketua KPU, Bawaslu, isinya seputar persoalan kepengurusan DPD Partai Golkar yang saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Partai.
"Sampai ditetapkannya kepengurusan berkekuatan hukum tetap, maka kepengurusan belum ada perubahan," ungkapnya.
Sebelumnya di luar sidang, Azmi mengatakan dia berpegang pada surat keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Riau Nomor Kep-419/DPD/GOLKAR-R/IX/2019 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Siak, masa bakti 2019-2021 (hasil revitalisasi dan restrukturisasi 2019).(Lin)