Ancaman Wabah Corona, Kontraktor PT IKPP Mengaku Pasrah Berdesak-desakan dalam Truck Angkutan Perusahaan

29 Maret 2020
Para karyawan IKPP Perawang

Para karyawan IKPP Perawang

RIAU1.COM - Demi mencari rezeki untuk kelangsungan hidup sehari-hari, para tenaga kerja kontrak mitra PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang lebih dikenal dengan sebutan Kontraktor mengaku pasrah, saat berdesak-desakan naik truck angkutan pekerja setiap hari ditengah mewabahnya 'Corona Virus'.

Dari pantauan Riau1.com Minggu 29 Maret 2020, terlihat ratusan kontraktor yang sering disebut pasukan helm biru itu berebut naik dan turun truck maupun bus yang disediakan masing-masing perusahaan mitra PT IKPP.

"Beginilah kami setiap harinya pak, rasa takut akan tertular virus corona itu pasti ada, tapi bagaimana lagi, demi menghidupi keluarga, kami terpaksa seperti ini," ungkap pekerja yang mengaku bernama Joko yang bekerja sebagai welder (tukang las) disalah satu lokasi PT IKPP Perawang mill.

Ia menyampaikan, didalam truck itu tak hanya belasan orang bahkan tekadang bisa sampai 30-40 orang yang diangkut untuk diantarkan ke masing-masing lokasi kerja di Perawang mill.

 

"Wah, sesak sekali pak, bahkan kami dalam truck itu bisa sampai 30-an atau 40-an orang," sebutnya.

Lanjutnya menceritakan, semenjak mewabahnya virus corona ini, digerbang absensi (ceklok) yang berada di depan kantor IR PT IKPP kini disediakan trowongan disinfektan. Seluruh kontraktor wajib melawati gerbang tersebut.

"Untuk penanganan antisipasi virua coronanya ada juga pak di gerbang ceklok, kami wajib turun dari truck ataupun bus, dan melewati trowongan disinfektan itu,"jelasnya.

Sebagai pekerja, dirinya berharap pihak perusahaan dapat menyediakan angkutan yang lebih layak lagi bagi para kontraktor, demi keselamatan bersama.

"Mudah-mudahan kami semua sehat-sehat saja pak, kami harap perusahaan lebih memikirkan keselamatan kami, apalagi saat ini penyebaran virus corona itu sangat mudah," harapnya.

Diketahui, saat ini pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia tengah melakukan penanganan dan pencegahan terhadap penularan Covid 19. Bahkan Kapolri juga telah mengeluarkan maklumat larangan bagi warga yang berkumpul-kumpul saat situasi mewabahnya Virus Corona ini.

Kepolisian mengenakan pasal berlapis dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi warga yang sengaja berkumpul dan mengabaikan peringatan pembubaran dari kepolisian.

Hal ini termuat dalam Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang aturan kerumunan di suatu tempat. Ancaman hukumanpun diberlakukan mulai dari 4,5 bulan hingga tujuh tahun penjara.