Bahas Rencana Kerja Tahun 2021, Pemkab Siak Gelar Rapat Forum Perangkat Daerah
Bupati Siak, Alfedri
RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengadakan Rapat Forum Perangkat Daerah, Rencana Kerja (Renja) Pemerintah Daerah Tahun 2021, bertempat di Ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Senin 9 Maret 2020.
Forum rapat itu dipimpin langsung oleh Bupati Siak Alfedri, dan diikuti oleh Pelaksana Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Siak H Jamaludin, Kepala Bappeda Siak Wan Yunus, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, Camat se-Kabupaten Siak, serta Pimpinan OPD terkait.
Dalam sambutannya Alfedri menyebutkan, rapat ini merupakan pembahasan dan tindak lanjut dari hasil Musrenbang kecamatan dan kampung, yang nantinya akan di ramu oleh pihak kecamatan atau OPD untuk di usulkan pada Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021.
"Hari ini kita khusus untuk seluruh OPD, dan di forum OPD ini kita meramu berbagai usulan dari setiap kecamatan dengan berbagai program prioritas yang ada di tingkat kabupaten, sehingga nantik ini akan kita bawa kedalam Musrenbang kabupaten," sebutnya.
2021 adalah tahun terakhir RPJMD dan juga Rencana Strategi, lanjut Alfedri, kinerja Pemerintah Kabupaten Siak nantinya akan dilihat pada tahun 2021. Tentu kinerja Pemerintah ini sangat bergantung pada kinerja seluruh OPD, bagaimana harus mencapai target-target kinerja yang sudah disiapkan pada Rencana Strategis (Rensra) yang sudah di revisi RPJMD dan revisi Rensra.
"Bapak-ibu diharapkan buka rensra masing-masing dan jangan sampai ada yang tercecer, karena kinerja yang baik tergantung dari bapak-ibu seluruh pimpinan OPD. Kalau sempat tidak baik nanti bisa berdampak kepada kita di Pemkab Siak, maka ini RPJMD tolong di buka tolak ukur yang sudah disiapkan, dilihat indikator kinerja utamanya yang sudah dibuat melalui RKP, itu menjadi acuan dan prioritas," ujarnya.
Sementara dilaporkan Kepala Bappeda Kabupaten Siak Wan Yunus, pelaksanaan Forum Perangkat Daerah merupakan rangkaian tahapan yang dilaksanakan untuk penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021, dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah, serta merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.
"Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah, tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD," terangnya.
Adapun maksud diselenggarakannya Forum Perangkat Daerah, lanjutnya, adalah penyampaian tema, sasaran dan program prioritas pembangunan Kabupaten Siak tahun 2021. Memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran dalam rancangan renja perangkat daerah Kabupaten Siak tahun 2021.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2021 merupakan tahun ke-5 atau tahun terakhir dari priode RPJMD tahun 2016-2021, untuk itu kami ingin menghimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah agar memperhatikan usulan program dan kegiatan. Serta pencapaian target kinerja sasaran dalam penyusunan Rancangan Rencana kerja Perangkat Daerah tahun 2021," pungkasnya.