Disaksikan Kaum Pelajar, Kejari Siak Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum 2019
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Siak
RIAU1.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Provinsi Riau, menggelar prosesi pemusnahan Barang Bukti (BB) kejahatan/perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode tahun 2019 dan 2020, Selasa 25 Februari 2020, bertempat di halaman Kantor Kejari Siak.
Prosesi pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Aliansyah SH MH, disaksikan oleh Asisten II Setdakab Siak Hendrisan M.Si, Sekretaris Disdikbud Siak Mahadar M.Pd, perwakilan TNI dan Polri, serta para pelajar tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
Usai mengikuti prosesi pemusnahan barang bukti, Asisten II Setdakab Siak Hendrisan mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh pihak Kejari Siak.
“Apresiasi kepada pihak Kejari Siak yang telah mengundang anak-anak pelajar tingkat SLTP dan SLTA pada kegiatan pemusnahan Barang Bukti itu. Ini penting untuk informasi kepada generasi muda terutama pembelajaran terhadap hal-hal negatif bagi mereka, dan baru kali ini pihak Kejari Siak mengundang para pelajar pada kegiatan seperti ini. Jadi menurut saya, ini merupakan langkah yang sangat tepat guna menekan kejahatan-kejahatan yang mungkin dilakukan oleh kaum muda,” kata Hendrisan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Aliansyah SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Benny Yarbet SH MH mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan Barang buktu perkara yang sudah mendapat putusan dari pengadilan, dan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
“BB yang kita musnahkan ini sudah mendapat putusan dari pengadilan. Kita berharap, dengan dimusnahkannya barang-barang ini, ke depannya tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Siak bisa semakin berkurang dan menurun,” ujar Benny Yarbet.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Siak tersebut diantaranya adalah keranjang rotan, keranjang besi, botol penghisap sabu, sabu, daun ganja kering, pil ekstasi, senjata tajam, senjata api (Senpi), serta belasan unit ponsel genggam (HandPhone) dari berbagai merk hasil kejahatan.
Berikut rincian barang bukti perkara periode 2019-2020 yang dimusnahkan Kejari Siak:
1. Ganja Kering seberat 21,1 gram.
2. Shabu seberat 75,39 gram.
3. Pil Ekstasi 1 butir.
4. Senjata Api 1 unit.
5. Senjata Tajam (3 perkara).
6. Barang Pencurian (17 perkara).
7. Barang Pembunuhan (3 perkara).
8. Barang Perjudian (2 perkara).
9. Barang Penipuan (2 perkara).
Yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.