Asisten I Setdakab Siak, Budhi Yuwono
RIAU1.COM - Sehubungan dengan libur Nasional dalam rangka perayaan Natal dan tahun baru, Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honor di lingkup pemerintahan untuk tidak menambah hari libur di penghujung tahun 2019.
"Untuk akhir tahun ini, cuma ada dua hari libur sesuai kalender, yakni tanggal 24 Desember dan 25 Desember 2019, kemudian diawal tahun 2020, 1 hari ditanggal 1 Januari," jelas Asisten I Setda Kabupaten Siak Budhi Yuwono MSi meneruskan perintah Bupati Siak Alfedri, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 23 Desember 2019.
Lanjutnya menyampaikan, seluruh pegawai tidak dibenarkan menambah hari libur yang telah ditetapkan. Apabila ada pegawai yang menambah hari libur, akan diberikan sanksi. "Pimpinan akan memberikan sanksi nantinya bila ada ASN yang menambah libur diluar hari libur yang telah ditetapkan," sebutnya.
Budhi menambahkan, pada hari pertama masuk kerja setelah libur bersama, pimpinan Forkopinda akan melakukan pengecekan absensi pegawai, jika ada yang tidak masuk tentu akan diberikan sanksi.
"Pemberian sanksi tentu sesuai dengan kesalahan dan bisa berupa pemotongan tunjangan atau sanksi teguran karena tidak disiplin waktu, tanggal 26 Desember nanti semuanya wajib masuk kerja seperti biasa," sebutnya.
Menurutnya, sebagai aparatur negara harus mengedepankan kedisiplinan dan pelayanan optimal kepada masyarakat karena itu bagian dari penilaian kinerja.
“Disiplin waktu, laksanakan kewajiban, profesional dan berikan pelayanan optimal kepada masyarakat, karena hal itu merupakan sebuah kewajiban bagi ASN,” pungkasnya.