Bupati Siak, Alfedri
RIAU1.COM - Pemkab Siak pada tahun 2012 lalu telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 31 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Aturan ini dibuat, mengingat jumlah perokok yang tidak bijak, merokok dan membuang puntung di sembarang tempat.
Ini tentu saja akan menimbulkan gejala penyakit bagi yang menghirup asap rokok tersebut. Tidak terkecuali untuk perokok pasif, seperti ibu hamil yang bisa berdampak pada anak dalam kandungannya.
Atas dasar ini, Pemkab Siak membuat aturan baru menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur ruang rokok di tempat umum. "Iya, nanti di kantor-kantor akan dibuatkan ruang khusus bagi yang merokok" kata Kabag Hukum Jon Effendi, Rabu 18 Desember 2019 di kantor Bupati Siak.
Dalam perda tersebut terdapat beberapa kawasan tanpa rokok diantaranya:
1.Fasilitas pelayanan kesehatan,
seperti. Rumah Sakit ataupun Klinik Pemerintah dan Swasta, Puskesmas, dan Pustu.
2. Tempat proses belajar mengajar, seperti sekolah, Pondok pesantren, PAUD, Taman kanak-kanak dan perguruaan lainnya.
3.Tempat anak bermain, seperti tempat Penitipan anak dan lainnya.
4. Tempat ibadah, meliputi Mesjid, Surau, Gereja, Kelenteng, Kuil, Pure.
5. Tempat umum seperti pasar, Mall, Bioskop dan lain-lain.
6. Angkutan umum, baik,
Kendaraan roda dua, maupun roda empat.
7. Tempat kerja, seperti Perkantoran pemerintahan dan Swasta, baik terbuka maupun tertutup.
8. Tempat lainnya yang telah ditetapkan.
"Untuk kawasan poin 1 hingga poin 4, tidak dibolehkan merokok hingga batas terluar pagar, serta tidak disediakan ruang khusus untuk merokok. Poin 5 hingga poin 7, perokok tidak dibenarkan merokok didalam tempat kerja, namun Pengusaha diminta untuk menyediakan ruangan atau tempat khusus untuk merokok," terangnya.
Lanjutnya menyampaikan, sanksi untuk para perokok yang melanggar aturan juga tak main-main. Bagi orang, lembaga atau badan yang melanggar aturan dalam perda tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Pihaknya telah menetapkan sanksi atau ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Setiap orang yang merokok di KTR, akan beri sanksi pidana kurungan selama 3 hari atau denda sebesar Rp200 ribu.
Kemudian setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di KTR maka dikenakan pidana kurungan selama 7 hari atau denda sebanyak tiga juta rupiah. Kemudian, setiap badan yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di wilayah KTR, akan didenda paling banyak lima puluh juta rupiah.
“Dengan peraturan ini, diharapkan perokok bisa lebih bijak dalam kebiasaannya, dan semoga bisa mengurangi persentase perokok di Kabupaten Siaki ini,” sebutnya.
Diwacankan, Pemkab Siak akan membentuk tim atau Satgas dalam penindakan itu. Masyarakat pun dihimbau untuk bisa menindak lanjuti dari Peraturan Daerah ini. Masyarakat dapat berperan, dan ikut memiliki rasa bertanggung jawab serta berperan aktif dalam rangka terwujudnya kawasan tanpa rokok.
"Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini sudah dilakukan sosialisasi di awal tahun 2019. Seperti disekolah-sekolah dan di masing-masing kecamatan," pungkasnya.
Ketua Forum Anak Kabupaten Siak Asnawati, mengaku senang dengan adanya Perda KTR tersebut. Hal itu dikarenakan, Forum Anak sebagai pelopor kaum millenial sangat mengharapkan rekan-rekan sejawatnya untuk tidak merokok.
"Alhamdulillah, kami sangat senang ada Perda KTR ini, semoga para perokok segera sadar dan berhenti merokok," kata dia.
Ia pun akan membagikan informasi yang telah didapat dari acara sosialisasi tersebut kepada rekan-rekan sejawatnya.