Camat Minas Desak PT HKI Memperbaiki Rumah, Jalan, dan Kebun Warga yang Terkena Pembangunan Jalan Tol

20 November 2019
Proyek Tol Pekanbaru-Dumai

Proyek Tol Pekanbaru-Dumai

RIAU1.COM - Berdasarkan banyaknya pengaduan dari masyarakat tentang dampak buruk dari pengerjaan jalan tol Pekanbaru-Dumai di wilayah Kecamatan Minas, terhadap jalan, lingkungan dan rumah-rumah warga, yang saat ini dikerjakan oleh PT Hutama karya Infrastruktur (HKI), Melalui Camat Minas H Hendra Adi Nugraha SSTP MSi, kerusakan akan segera diperbaiki perusahaan.

Hal itu disampaikan Camat Minas, Hendra, beserta Anggota DPRD Kabupaten Siak Suryono, yang telah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan PT HKI.

Dalam hal ini, berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat kepadanya dan juga kepada Anggota DPRD Kabupaten Siak Suryono, masyarakat mengeluh ladang mereka terkena banjir dari gorong-gorong saluran air parit jalan tol, bahkan ada juga yang mengeluh rumahnya retak-retak akibat pengerjaan jalan tol.

"Pengaduan masyarakat telah kita sampaikan,  pihak PT HKI pun menyatakan siap untuk memperbaiki kerugian yang dialami masyarakat akibat dampak pengerjaan jalan tol Pekanbaru-Dumai itu. Dengan catatan, selesai dulu pengerjaan jalan tol, barulah mereka akan memperbaiki kerugian yang dialami masyarakat akibat dampak pengerjaan jalan tol tersebut," ujar Camat Hendra, Rabu 19 November 2019.

Camat Hendra menerangkan, dalam hal ini pihaknya meminta kepada PT HKI agar membuat surat jaminan maupun kesepakatan tertulis, yang isinya bahwa mereka dari pihak perusahaan akan bertanggung jawab terhadap dampak kerusakan maupun kerugian yang dialami oleh masyarakat akibat dari pengerjaan proyek jalan tol di Kecamatan Minas.

"Alhamdulillah pihak perusahaan sudah setuju, mereka masih menunggu tim asuransi meninjau lokasi untuk survei, karena nantinya yang akan memperbaiki kerugian masyarakat ini adalah tim asuransi dari Perusahaan HKI. Dan pada awal Desember 2019 nanti mereka berjanji akan melakukan pengecekan," sebutnya.

Ditambahkannya, pihak Kecamatan Minas bersama anggota DPRD Siak akan memberikan waktu kepada perusahaan hingga tanggal 10 Desember mendatang untuk melakukan perbaikan. Bila tidak diindahkan, perusahaan akan diberikan ketegasan.

"Kita akan datangi pihak perusahaan apabila pada waktu yang telah disepakati itu, tidak diindahkan perusahaan. Kita harapkan pembangunan jalan tol ini, tidak berdampak buruk terhadap masyarakat di wilayah Kabupaten Siak umumnya," pungkasnya.