Cukup Datang ke Puskesmas, Diskes Siak Pastikan Biaya Perpanjangan Izin Praktek Bidan Gratis

Cukup Datang ke Puskesmas, Diskes Siak Pastikan Biaya Perpanjangan Izin Praktek Bidan Gratis

20 Oktober 2019
Kepala Diskes Siak, dr Radja Toni Chandra

Kepala Diskes Siak, dr Radja Toni Chandra

RIAU1.COM - Beredar kabar adanya salah satu Bidan Praktek Mandiri (BPM) di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak yang masih tetap menerima pasien dan membuka praktek meski izinnya sudah habis sejak dua tahun lalu.

Terkait dengan keresahan warga itu, BPM Bidan Junita Pardede Am Keb yang mengakui izin prakteknya sudah habis berdalih masalah biaya menjadi kendalanya dalam memperpanjang izin prakteknya.

Menanggapi keresahan warga itu, Kepala Diskes Siak, dr Radja Toni Chandra menyatakan, pihaknya akan menindak BPM yang tidak memenuhi izin dan prosedur, agar masyarakat terbebas dari mal praktek.

"Seharusnya itu (bidan Junita) tidak boleh beroperasi dulu, kan izinnya sudah mati. Jika ada kesalahan medis, siapa yang bertanggungjawab nantinya, bisa fatal itu akibatnya," tegasnya.

Loading...

dr Radja Toni Chandra menyebut, pengurusan perpanjangan izin praktek BPM tidak perlu harus ke Kemenkes di Jakarta. BPM cukup mengurus izin ke Puskesmas dengan memenuhi persyaratannya.

"Mengurus izin praktek itu gratis, di Puskesmas saja sudah bisa diurus izinnya. Kalau alasannya tak ada uang, itu hanya alasannya saja, kami tidak pernah memungut uang untuk pengurusan izin seperti itu," pungkasnya.