Warga Minas Siak Resah Ada Bidan Belum Perpanjang Izin Praktek Tetap Terima Pasien

Warga Minas Siak Resah Ada Bidan Belum Perpanjang Izin Praktek Tetap Terima Pasien

20 Oktober 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Meski izin praktek sudah habis, hingga kini Bidan Praktek Mandiri (BPM), Bidan Junita Pardede, Am Keb di Kecamatan Minas, Siak masih membuka prakteknya. Karena legalitasnya belum diperpanjang, masyarakat jadi takut untuk berobat di tempat tersebut.

Terlihat, sebuah plang bermerk Bidan Junita Pardede, Am Keb, Desa Minas Barat, Kabupaten Siak, dengan No.441/PSDK/SIPB/IX/2013/04.

"Biasanya sebelum ke Puskesmas kita berobat ke tempat itu bang, cuma dapat cerita surat izinnya sudah lama mati, jadi kita takut kena mal praktek bang," ungkap Laila, Ahad 20 Oktober 2019.

Ia berharap Dinas Kesehatan (Diskes) Siak tegas menindak tempat-tempat praktek kebidanan yang tidak memiliki izin dan menekankan prosedur yang berlaku.

Diketahui, pemberlakuan izin praktik kebidanan biasanya diperpanjang minimal 3 bulan sebelum izin mati. Namun praktek bidan Junita Pardede tidak melakukan pengurusan izin dan legalitasnya. Akibatnya, warga menjadi khawatir setelah ada masyarakat yang mengkritisi tempat praktek kebidanan tersebut.