Narkoba Mulai Masuki Perkampungan, Alfedri Manfaatkan Akhir Pekan Sosialisasi Bahaya Narkoba ke Masyarakat

10 Oktober 2019
Bupati Siak, Alfedri saat sosialisasi bahaya narkoba

Bupati Siak, Alfedri saat sosialisasi bahaya narkoba

RIAU1.COM - Semakin banyak yang ditangkap, peredaran narkoba semakin menjamur. Peredaran gelap barang haram itu kini sudah menembus pelosok-pelosok kampung di Kabupaten Siak. "Ini yang membuat kami sangat risau. Kita yang tua-tua ini sekarang berada dalam bayangan betapa terancamnya generasi emas kita," kata Bupati Siak, Alfedri.

Alfedri menyadari ancaman tersebut bukan main-main. Karena itu, ia membuat program pemberantasan peredaran narkoba, dengan cara memberikan pemahaman bahayanya barang haram itu kepada masyarakat di kabupaten berjuluk Negeri Istana itu. "Kita buat formulasi yang mungkin dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, melalui dinas kesehatan dan Satres Narkoba Polres Siak," kata dia.

Orang nomor satu di Negeri Istana itu memanfaatkan hari libur akhir pekan, Sabtu dan Ahad untuk berkeliling ke kampung-kampung di Negeri Istana Matahari Timur menyosialisasikan bahaya narkoba.

Alfedri memboyong Diskes Siak yang dikepalai Raja Tonny Chandra dan Polres Siak, seperti Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani. Pada tahap ini, Alfedri menargetkan minimal dapat menghadiri pada satu kampung setiap kecamatan se-Kabupaten Siak. 

"Kita mengumpulkan penghulu kampung, Ketua RT dan RK, ibu-ibu perwiridan dan masyarakat untuk hadir dalam pertemuan itu. Tema yang dibahas seputar bahaya narkoba, baik dari sisi kesehatan maupun sisi hukum dan kehidupan berkeluarga serta sosial," ucapnya.

Kegiatan penyuluhan bahaya narkoba ini dilaksanakan setiap Sabtu dan Ahad. Alasannya, pada akhir pekan itu warga dapat berkumpul karena hari libur kerja. Kegiatan itu sudah berlangsung sejak September 2019 lalu hingga kini. 

AKP Jailani saat ditemui Riau1.com, Kamis 10 Oktober 2019 mengatakan, peredaran narkoba di Siak benar-benar sangat menggelinding, menembus pelosok-pelosok kampung. Dengan masifnya peredaran narkoba, menjadi ancaman besar dan serius bagi masyarakat saat ini. Tanpa memandang siapa, dan bagaimana perekonomian korbannya. "Tidak ada kampung yang bersih dari peredaran Narkoba sekarang. Ini sangat bahaya," kata mantan Kapolsek Rumbai itu.

Ia mengaku takjub dengan upaya serius dan niat tulus Bupati Alfedri untuk mencegah peredaran narkotika itu. Meski kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan Sabtu-Ahad, AKP Jailani dan jajarannya tetap semangat ikut sebagai salah satu narasumber. "Bagi kami memang istilah libur tidak ada. Kita diminta sebagai nara sunber, kita siap bekerja sama, yakni mensosialisasi bahaya Narkoba ke masyarakat. Ini sangat menarik," kata dia.

Ia menguraikan, sejak Januari-September 2019, sudah 125 orang yang ditangkap gara-gara narkoba. Tujuh orang diantaranya perempuan. Barang buktinya didominasi oleh jenis sabu-sabu, kemudian ganja dan pil ekstasi. "Kebanyakan keluarga pelaku hancur akibat narkoba. Mereka kadang tergiur upah sehingga mau jadi kurir, uang upahnya kadang dibelikan lagi ke narkoba untuk dikonsumsinya sendiri," tuturnya.

Menurutnya, masyarakat yang tertangkap narkoba sebenarnya adalah korban peredaran gelap narkoba. Tetapi lama kelamaan mereka ketergantungan. "Padahal uang tidak ada. Akhirnya mereka mau jadi kurir, karena keuntungannya juga untuk membeli barang juga, yang terjadi selama ini yang memakai ini juga bukan orang kaya," terangnya.

Pihaknya mengimbau kepada kaum ibu yang paham dengan situasi anak-anaknya agar memproteksi anak tersebut. Sebab, bila dibiarkan keluyuran atau keluar tanpa ada tujuan jelas, maka berpotensi untuk terpengaruh.

Sementara program penyuluhan yang dibuat Alfedri diakuinya sangat efektif memberikan pemahaman kepada stakeholders. Sebab, setiap penyuluhan selalu ditekankan bahwa masyarakat dituntut berperan melakukan upaya pencegahan terhadap narkoba. "Selama ini masyarakat menganggap hanya polisi yang boleh melakukan pencegahan. Pada di undang-undangnya jelas, meminta partispasi masyarakat," sebutnya.

Hal tersebut berdasarkan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di sana disampaikan ada peran serta masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan dan memberikan informasi tentang penyalah gunaan Narkoba. "Ini sangat nyambung dengan kegiatan yang digelar Pak Bupati yang bekerja sama dengan kita. Pak Bupati betul-betul konsen menumpas peredaran Narkoba ini," imbuhnya.

AKP Jailani menyampaikan peran masyarakat itu dalam menumpas peredaran Narkoba kepada audiens dalam setiap kegiatan. Bila ditindaklanjuti oleh tokoh-tokoh masyarakat maka upaya pencegahan Narkotika ini sangat efektif. "Karena selama ini masyarakat tidak tahu kalau masyarakat juga berperan untuk mencegah narkoba. Kita juga sampaikan agar jangan menganggap Narkoba ini seperti kasus umum. Kasus Narkoba ini hukumnya berat," ujarnya.

Berdasarkan pasal 112 UU dan pasal 112 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bagi pengedar dan penguasaan barang dipenjara sampai 12 tahun. Akibat lainnya, melumpuhkan jaringan otak, menghancurkan hubungan rumah tangga dan dikucilkan secara sosial oleh masyarakat. "Orang akan sulit keluar dari jebakan Narkoba. Untuk keluar dari sana butuh niat yang kuat dari pemakai narkoba itu sendiri," pungkasnya.