PWI Siak Minta 4 Oknum Wartawan 'Ngaku' Polisi Dipecat dari Profesi Pers

1 Agustus 2019
Ketua PWI Siak, Ali Masruri

Ketua PWI Siak, Ali Masruri

RIAU1.COM - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak Ali Masruri mengecam aksi pemerasan yang dilakukan empat oknum wartawan di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Kamis 1 Agustus 2019.

Pimpinan PWI Siak itu meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut hingga menjadi pembelajaran bagi wartawan-wartawan lainnya. "Ini sungguh memalukan, perbuatan mereka itu  telah mencorengkan profesinya sendiri dan juga mencemari nama baik kepolisian," kata Ali kepada Riau1.com, Kamis 1 Agustus 2019.

Ali melanjutkan, selain harus mendapatkan hukuman setimpal, keempat oknum tersebut harus diberhentikan dari profesi pers karena telah menyalahi kode etik jurnalistik (KEJ).

"Perusahaan pers seharusnya tetap berpedoman dengan UU No 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik. Jika ada wartawan yang menyalahi aturan, wajib ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Dijelaskannya, dalam KEJ dengan gamblang disebutkan, 'Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.' Poin inilah yang ditabrak oleh segelintir oknum wartawan, memanfaatkan kartu pers untuk meraup keuntungan pribadi dengan melanggar hukum.

"Kami dari PWI Siak menyarankan kepada masyarakat agar mengambil langkah hukum jika menghadapi kasus serupa. Sikap ini justru membantu membersihkan profesi jurnalis dari perilaku yang melanggar kode etik, bahkan juga menegakkan aturan hukum yang bersih," imbaunya.

Ali juga mengingatkan kepada seluruh rekan-rekan yang menggunakan kartu pers agar selalu menjaga nama baik profesi wartawan dan tidak terpengaruh oleh segelintir tawaran-tawaran dari narasumber, baik itu pejabat pemerintahan maupun swasta.

"Di beberapa kasus yang kita temui, banyak politikus dan pejabat serta swasta yang selama ini sering mengajak wartawan berkompromi untuk menutupi kebobrokan ataupun kesalahan yang dilakukan," ungkapnya.

"Hal ini justru berbahaya, karena cara ini bukan hanya merusak profesi jurnalis, tapi juga merugikan masyarakat lantaran tak mendapatkan komsumsi publik yang kredibel,” pungkasnya.