Ilustrasi
RIAU1.COM - Masyarakat Desa Kotoringin, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau yang mendapatkan lahan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) mengaku belum memegang Sertipikat Hak Milik (SHM) meskipun penyerahan sertipikat itu dilakukan Presiden RI Jokowi pada akhir Desember 2018 lalu.
Hal itu terungkap saat DPRD Kabupaten Siak menggelar hearing dengan masyarakat Desa Kotoringin dan sejumlah ormas yang ada di Siak, Kamis 25 Juli 2019.
"Setelah diserahkan Presiden akhir Desember lalu, sertipikat itu dikumpulkan kembali dan dijamin oleh penghulu kampung, namun hingga kini kami tidak mengetahui keberadaan surat-surat itu," ungkap Mulyadi warga Kampung Kotoringin.
Selain tidak memegang sertipikat, Mulyadi mengaku, tidak mengetahui dimana lahan TORA yang akan menjadi miliknya itu.
Ia juga mengungkapkan, ada warga yang mengetahui lokasi lahannya, tapi bukan berada di kampungnya.
"Bahkan ada warga yang memiliki lahan di luar kampungnya, padahal lahan di kampungnya diperkirakan cukup untuk warga penerima lahan TORA. Diperkirakan sekitar 200 kepala keluarga yang mendapatkan, diberitahu lahannya berada di kecamatan lain," terangnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Siak, Sujarwo mengatakan, hal ini merupakan kesalahan pihak desa yang meminta sertifikat kepada masyarakat. Sementara masyarakat sendiri belum mengetahui keberadaan lahannya.
"Sangat disayangkan apabila apabila pihak desa mengumpulkan kembali sertipikat lahan TORA tersebut, bahkan hingga kini lahan tersebut masih belum jelas apa yang akan ditanam oleh masyarakat," ungkapnya.
Disampaikannya, permasalahan ini harus segera diklarifikasi oleh pihak Koperasi BUTU dan pihak-pihak terkait. "Koperasi BUTU harus segera menjelaskan tentang semua dugaan dan mengklarifikasi tentang pengelolaan lahan tersebut," pungkasnya.