Ketua DPRD Siak Minta Koperasi BUTU Transparan dalam Pengelolaan Akasia di Lahan TORA

Ketua DPRD Siak Minta Koperasi BUTU Transparan dalam Pengelolaan Akasia di Lahan TORA

13 Juli 2019
Ketua DPRD Siak.

Ketua DPRD Siak.

RIAU1.COM -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak, Indra Gunawan dengan tegas meminta Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) untuk transparan dalam mengelola kayu akasia diatas lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Siak yang menjadi program Pemerintah Pusat.

"Saya fikir seharusnya  koperasi BUTU harus transparan terkait pengelolaan kayu akasia diatas lahan Tora tersebut, karna ini program pemerintah pusat dalam mengentaskan konflik agraria jangan malah menjadi berkonflik kemana mana sebab itu tanah yang dibagikan ke masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat siak.dan tanah itu sudah memiliki SHM sehingga tanah tersebut berketetapan hukum atas kepemilikannya dan teregister hingga kepemerintahan pusat," ujar politikus negeri istana matahari timur itu Kepada Riau1.com, Sabtu (13/07/2019).

"Kita juga sudah dapat kabar, bahwa ada surat permintaan hearing yang masuk,  pembahasan terkait pengelolaan TORA yang dilakukan oleh salah satu koperasi. Hal tu akan kita sikapi segera, kita akan panggil pihak koperasi untuk menjelaskannya dengan detail," sebut Indra.

Indra mengakui sudah ada masuk beberapa aduan dari masyarakat kepada dirinya terkait persoalan yang mengundang heboh dan simpang siur informasi dari banyak pihak terhadap pengelolaan lahan Tora tersebut,Namun Indra juga bersyukur karna banyak pihak yang sudah melakukan pengawasan terhadap program pemerintah ini.

"Kita bersyukur, banyak yang masih melakukan pengawasan dan peduli terhadap kabupaten Siak ini," ungkapnya.

Dikatakannya, jika dirinya juga mendapat aduan dari masyarakat terkait sertifikat lahan TORA yang masih belum sampai ditangan masyarakat yang menerima tanah dari pemerintah tersebut.

"Kabarnya sertifikat juga belum ada ditangan masyarakat, tentunya ini akan kita cari tahu sebabnya, sebab tanah itu sudah sah milik masyarakat dan masyarakat harus memiliki kepastian dalam kepemilikan tanah tersebut" tambahnya lagi.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya lahan yang ditetapkan sebagai  lahan TORA merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT MEG san PT TUM yang diajukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Siak kepada pemerintah Pusat dengan luasan kurang lebih 10.000 Hektar.

Tentunya ketika kita mendukung program Tora ini maka kita berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya sehingga program tersebut bisa dinikmati masyarakat secara utuh.

Oleh karena itu, seharusnya lahan tersebut dibagikan ke masyarakat Siak, yang saat itu SHM nya diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo saat berkejung ke Provinsi Riau pada bulan Desember 2018.


Penulis: M Rizal Iqbal