JPU Kejari Siak Tolak Pledoi Terdakwa Pemalsuan SK Menhut, PH Pelapor: Kami Harap Majelis Hakim Sepakat
PH Pelapor, Firdaus Ajis
RIAU1.COM - Penasehat Hukum (PH) pelapor Jimmy, Firdaus Ajis menyambut baik replik JPU Kejari Siak, yang dibacakan dalam sidang lanjutan dugaan pemalsuan SK Menhut di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Selasa 9 Juli 2019.
Firdaus mengaku senang dengan uraian replik dari JPU Kejari Siak tersebut. Sebab, replik tersebutlah yang sesuai dengan fakta persidangan. "Kami berharap majelis hakim sepakat dengan replik JPU tersebut," ungkap Firdaus.
Sidang perkara ini telah menyedot perhatian masyarakat Kabupaten Siak. Pasalnya, lahan warga yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) masuk dalam kawasan Izin Lokasi (Inlok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Duta Swakarya Indah (DSI).
Seperti diketahui, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik di PN Siak, semua pledoi dari terdakwa eks Kadishutbun Siak, Teten Effendi dan Direktur PT DSI, Suratno Konadi, Yusril Sabri dkk, ditolak JPU.
Bahkan, dalam sidang tentang Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) tersebut, JPU Kejari Siak menyatakan PH para terdakwa gagal paham menyoal pengertian pemalsuan surat.
Banyak hal yang menjadi alasan JPU menolak pledoi para terdakwa, dan diantaranya mengenai alasan tidak bisa mengurus HGU karena keadaan bahaya.
Disebut JPU, alasanitu tidak tepat. Sebab, saat itu negara tetap berjalan. Kalau diterapkan alasan bahayanya bisa menunda kewajiban, maka contoh kecilnya saja berakibat banyak.
"PNS yang batal karena SK dalam bahaya tahun 1999 maka pendapat ahli terdakwa yaitu Ferry Amsari keliru," sebut JPU Kejari Siak saat membacakan repliknya di muka sidang.(R1)
Penulis: M Rizal Iqbal