Penyerahan SK Guru PPPK Rohul
RIAU1.COM - Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 diterima ratusan guru dan puluhan Tenaga fungsional teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Dihadapan ratusan guru dan pejabat fungsional teknis, Bupati Rokan Hulu, H Sukiman mengucapkan selamat atas SK yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hulu formasi tahun 2022.
"Ini adalah hasil dari keikhlasan dan kesabaran Bapak dan Ibu Guru sekalian selama mengajar, Alhamdulillah atas kesabaran ibu dan bapak guru, akhirnya pada hari ini keinginan untuk bisa mendapat SK P3K bisa tercapai," kata Bupati Sukiman.
Dalam pengakuan para guru penerima SK, ada yang sudah mengabdi sebagai pengajar honorer selama belasan hingga puluhan tahun lamanya, sehingga Bupati H Sukiman mengaku sangat mengapresiasi dan bangga atas pengabdian yang telah para guru lakukan.
"Itu semua karena bapak dan ibu guru menjalankannya dengan ikhlas, sehingga pekerjaan sebagai pendidik generasi bangsa dikerjakan dengan senang dan hati yang lapang," tambah Bupati.
Dengan telah diterimanya SK, Bupati Sukiman berharap kepada guru dan fungsional teknis untuk dapat bekerja lebih baik lagi, dengan mengedepankan kedisiplinan dan etos kerja yang lebih tinggi.
"Bentuk kepedulian kita terhadap para guru dan honorer lain di Kabupaten Rokan Hulu, kita sudah ajukan untuk diangkat semuanya menjadi ASN P3K, dan mudah-mudahan itu semua dapat tercapai," kata Bupati lagi.
Sementara itu, dari laporan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Erpan Dedi Sanjaya menjelaskan ada sebanyak 613 orang penerima SK P3K dengan rincian 588 adalah guru dan 25 orang lainnya adalah formasi Teknis.
"Sesuai perintah langsung dari Bupati bahwa, formasi dibuka seluas-luasnya disesuaikan dengan dana DAU yang diberikan kementerian Keuangan, maka untuk tahun 2023 ini Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menerima formasi sebesar 3.187 dengan formasi Guru sebesar 2.241 sebagaimana usulan dari Dikpora Kabupaten Rokan Hulu," papar dia.*