Pemkab Rohul Sosialisasi Perubahan Perbup Jaminan Sosial Bagi Pekerja

8 Februari 2024
Bupati Rokan Hulu, Sukiman

Bupati Rokan Hulu, Sukiman

RIAU1.COM - Sosialisasi Perbup No.55 tahun 2023 terkait Perubahan atas Perbup No.42 tahun 2021 mengenai Perlindungan Pekerja atau Buruh melalui penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibuka Bupati Rokan Hulu (Rohul) H.Sukiman.

Bupati Rohul dalam arahannya menyampaikan bahwa dengan disahkan Peraturan Bupati nomor 42 tahun 2021 tentang perlindungan pekerja/ buruh melalui badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan di Rokan Hulu, maka dapat memberikan kebermanfaatan bagi para pekerja/ buruh lewat program-program perlindungan yang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan.

"Seiring dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan No.91 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit, kami melihat perlunya perlindungan yang secara spesifik diserahkan kepada para pekerja atau buruh yang berada pada sektor ekosistem kelapa sawit, untuk itulah dilakukan perubahan regulasi dan pengesahan peraturan bupati nomor 55 tahun 2023," kata Sukiman.

Dengan adanya sosialisasi Peraturan Bupati Rokan Hulu nomor 55 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hulu nomor 42 tahun 2021 tentang perlindungan pekerja buruh melalui badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Rokan Hulu untuk tahun 2024, maka, sambung Sukiman, perubahan-perubahan yang tercantum dalam peraturan tersebut adalah langkah nyata Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja dan buruh di wilayah ini.

"Kami sadar akan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja sebagai bagian dari upaya membangun kesejahteraan bersama" ujar Sukiman.

Bupati Sukiman juga berharap melalui perubahan ini pemerintah dapat memberikan perlindungan yang lebih baik, terutama dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Dengan adanya regulasi yang memadai, diharapkan seluruh pekerja dan buruh di Kabupaten Rokan Hulu dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan aktivitas pekerjaan mereka," tutur Sukiman.*