Pemilih di Pilkada Rohul Tahun 2024 Ini Ada 389.669 Orang

22 September 2024
Rapat Pleno KPU Rohul/Catatanriau.com

Rapat Pleno KPU Rohul/Catatanriau.com

RIAU1.COM - Digelar rapat pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 akhir pekan ini.

Ketua KPU Rokan Hulu, Cepy Abdul Husen mengatakan bahwa kegiatan hari ini merupakan salah satu tahapan Pilkada.

"Saat ini, hari ini kita sampai kepada penetapan pleno penetapan DPT,  tahapan ini dimulai dari tanggal 24 Juni, yakni pembentukan Pantarlih  selama sebulan, setelah itu dilaksanakan Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) tingkat desa dan tingkat kecamatan, dan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kabupaten, kemudian data pemilih tersebut  kita turunkan lagi sampai ke bawah untuk menerima tanggapan dan masukan dari  masyarakat selama 10 hari, yang kemudian hasilnya menjadi DPSHP di tingkat PPS dan PPK, baru kemudian di tetapkan menjadi DPT,"papar dia.

Cepy menambahkan, untuk DPT yang ditetapkan hari ini berjumlah sebanyak 389.669 pemilih, yang tersebar di 1149 TPS Reguler dan 2 TPS Loksus di Lapas di 16 Kecamatan se Rokan Hulu, data ini telah berubah dari pleno DPSHP di tingkat PPK dikarenakan adanya data ganda dan data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pindah domisili atau meninggal dunia.

"Dari pleno DPSHP kawan-kawan PPK, ada perubahannya itu disebabkan karena memang ada proses yang pindah domisili dan meninggal dunia" ujarnya.

Lebih lanjut Cepy menerangkan, mulai 17 September akan memasuki tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi pemilih yang ingin Pindah Domisili, dimana pemilih yang pindah domisili bisa mengurus DPTb dengan datang ke PPS di desa, ke PPK di kecamatan atau datang langsung ke kantor KPU.

"Dua bulan ke depan itu adalah tahapan DPTb daftar pemilih tambahan, jadi pemilih yang pindah domisili yang belum terdaftar itu masih bisa mengurus, ada 9 kategori yang bisa mengurus dptb, bisa datang ke PPS, PPK atau ke Kantor KPU,"sebut dia.

Selanjutnya, ujarnya, bagi pemilih yang memiliki KTP Rokan Hulu namun tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, pada hari H bisa memilih dengan menggunakan KTP.*