Ilustrasi/Kompas.com
RIAU1.COM - Guna menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu (Rohul) melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pelantikan PPK, PPS dan KPPS Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara dilakukan pasca putusan MK yang memutuskan untuk mengadakan PSU untuk 31 TPS pada Pemilu tahun 2024, yang mana untuk PPK dan PPS akan bekerja selama 2 bulan, dan KPPS 1 bulan.
Kaban Kesbangpol Rohul, Suharman Nasution, menyampaikan selamat menjalankan tugas kepada PPK, PPS, dan KPPS yang dilantik. Dia mengingatkan untuk menjalankan amanah dengan penuh rasa tanggung jawab.
"PSU ini adalah bagian dari proses demokrasi yang harus dijalani, putusan MK adalah proses Hukum yg harus dipatuhi, berharap kepada semua pihak yang terlibat dapat menjalankan tugas dengan sebaiknya karena PSU ini harus dilaksanakan dengan langsung, umum, bebas dan rahasia, agar memastikan hasil pemilu meruapakan kehendak rakyat," papar Suharman.
Sementara itu, Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husen, juga menyampaikan agar PPK dan PPS dan KPPS dapat bekerja dengan baik, sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku agar pelaksanaan PSU berjalan sukses.
"Ini merupakan tantangan bagi PPK PPS dan KPPS karena rentang waktu yang sangat pendek untuk pelaksanaannya. Namun, kita semua yakin dengan kerjasama semua pihak bisa menyelenggarakan PSU diharapkan berjalan dengan sukses," ujar Cepi.*