
MoU Pemkab Rohil dengan Kejari
RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan memorandum of understanding (MoU) di Kantor Bupati Rokan Hilir.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, dan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengintensifkan pengawasan serta pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah tahun 2025, khususnya dalam lingkup hukum perdata dan tata usaha negara.
Bupati H. Bistamam menekankan bahwa kerja sama ini merupakan wujud konkret dari komitmen Pemerintah Daerah untuk menjaga akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“MoU ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan instrumen strategis untuk membangun kesamaan persepsi dan sinergi antarlembaga, sehingga tercipta sistem administrasi pemerintahan yang tertib, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance,” ujar bupati.
Dia juga menegaskan pentingnya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari mekanisme preventif dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan.
“Melalui legal opinion, legal assistance, serta representasi dalam proses litigasi maupun non-litigasi, Kejaksaan telah menjadi mitra krusial dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah,” tutur dia.
Selain penguatan aspek hukum, Bupati juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Rokan Hilir memiliki potensi besar, mulai dari sektor perkebunan sawit yang menjadikan kita produsen terbesar kedua nasional hingga potensi migas. Saat ini, PAD dan deviden daerah tercatat mencapai Rp253 miliar per tahun, dan masih sangat terbuka ruang untuk peningkatan,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung persoalan infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan parah, baik jalan provinsi maupun kabupaten, yang menurut pengakuan masyarakat Pujud, dilewati sekitar 1.000 kendaraan setiap hari dengan tonase berat.
“Dana Bagi Hasil (DBH) semestinya dapat dimaksimalkan untuk perbaikan jalan-jalan ini. Kita butuh pendekatan yang lebih kuat agar keadilan fiskal bagi daerah penghasil dapat terwujud,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten dalam pelaksanaan pembangunan yang taat hukum.
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami hadir tidak hanya dalam bentuk bantuan litigasi, tetapi juga pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum lainnya. Semua ini untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah telah melalui kajian yuridis yang matang,” jelasnya.*