Sekda Rokan Hulu (Rohul) Muhammad Zaki
RIAU1.COM - Webinar pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 ditaja oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI, di ikuti seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia.
Para kesempatan ini, webinar tersebut diikuti Sekda Rokan Hulu (Rohul) Muhammad Zaki.
Menanggapi terkait netralitas ASN, Sekda Rohul M.Zaki menuturkan bahwa di Kabupaten Rokan Hulu sendiri tetap akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat, dimana akan melakukan sosialisasi serta melakukan penandatanganan Fakta Integritas terutama terhadap Camat dan Lurah selaku ASN.
"Camat ataupun Lurah merupakan perangkat daerah yang memiliki kewenangan di suatu wilayah tentu berhak juga untuk melakukan pemantauan terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di wilayah kecamatannya," kata Sekda.
Hal ini, sebut dia, bisa dilaksanakan sepanjang masih memegang netralitas dalam melakukan pemantauan baik itu kampanye dan lainnya. Namun jika terindikasi Camat ataupun Lurah dalam menggerakkan masa mengarah bagi seseorang dan bisa dibuktikan maka akan dilakukan tindakan berdasarkan pada PP No 94 tahun 2021 tentang hukuman disiplin ASN.
"Pelanggaran yang terjadi tidak hanya dalam bentuk mengarahkan masa secara terbuka, namun juga dalam bentuk sosialisasi baik itu pada media sosial dan lainnya. Jika hal ini terbukti maka penerapan sanksi bagi ASN bisa diterapkan seperti dalam pelanggaran kode etik berupa menghadiri kampanye dan berkampanye pada medsos akan diberikan sanksi moral oleh pejabat pembina kepegawaian berupa membuat pernyataan," papar dia.
"Dan apa bila terlibat dalam pengurus partai politik ataupun menjadi anggota serta membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tentu bisa diterapkan sanksi disiplin sedang ataupun berat," sebut dia lagi.*