Tradisi Ikan Larangan Desa Sungai Salak Rohul, Disebut Wabup Kearifan Lokal Tingkatkan Perekonomian
Wabup Rohul di acara tradisi Ikan larangan
RIAU1.COM - Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tiga tahun terakhir mempertahankan kearifan lokal dan tradisi Ikan larangan.
Setelah satu tahun benih ikan ditebar, baru boleh dipanen bersama, jika melanggar dikenakan sanksi.
Panen ikan larangan ini secara resmi dibuka Wakil Bupati Rohul H. Indra Gunawan, ditandai dengan membuka kunci gembok, bertanda masyarakat boleh memancing ikan.
Wakil Bupati Rohul H. Indra Gunawan mengapresiasi Pemdes Desa Sungai Salak telah mempertahankan budaya dengan telah membuat ikan larangan. Ia mengaku beberapa Kecamatan di Rohul jarang ditemukan tradisi ikan larangan.
"Tradisi Ikan larangan di Desa Sungai Salak ini sangat bagus, Ini bisa juga dijadikan sebagai budidaya perikanan yang berlandaskan kearifan lokal untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” kata Wabup.
Kemudian dijelaskan Wabup, saat memancing ia hampir mendapatkan ikan. Ia juga mengaku bangga karena ikan yang ada di Sungai Larangan di Desa Sungai Salak ini besar-besar. Ini berkat kekompakan dan kebersamaan Pemdes dan Masyarakat, sehingga benih ikan yang telah ditebar dijaga bersama dan tiba masanya panen juga bersama.
"Kita minta Kades lainnya di Rohul agar juga bisa mencontoh Desa Sungai Salak, dengan mengembangkan sektor perikanan. Karena, dengan banyaknya ikan yang dihasilkan maka SDM di Rohul akan meningkat," sebut dia.*