Ranperda RPJMD Rohul Disetujui Dewan, Disampaikan ke Gubernur untuk Dievaluasi
Saat Rapat Paripurna DPRD Rokan Hulu
RIAU1.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hulu tahun 2021-2026, disetujui Pemerintah Daerah (Pemda) Rokan Hulu (Rohul) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu.
Persetujuan Ranperda RPJMD Kabupaten Rokan Hulu tahun 2021-2026 telah ditandatangani Bupati Rokan Hulu H. Sukiman dan Pimpinan DPRD Rohul usai dibahas dan disampaikan oleh Juru Bicara Pansus dalam Rapat Paripurna.
Dalam kata sambutan Bupati, H. Sukiman mengatakan, atas nama pemerintah daerah, dia mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang telah menyelenggarakan rapat paripurna pada waktu itu.
"Rapat paripurna hari ini menandakan telah selesainya proses pembahasan Ranperda Kabupaten Rokan Hulu tentang RPJMD tahun 2021-2006, saran perbaikan yang telah disampaikan akan menjadi materi perbaikan bagi seluruh tim penyusun ranperda RPJMD," ungkap Bupati Sukiman.
Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah, dalam pasal 12 ayat 2, kata dia menyebutkan bahwa rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD merupakan penjabaran dari visi misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD, RTRW dan RPJMN.
"Setelah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD hari ini, Ranperda tentang RPJMD ini akan disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur bupati Sukiman.*