Tidak Ingin Ada Gejolak Saat Penetapan UMK, Pemkab Rohul Ikuti Arahan Kemenaker

Tidak Ingin Ada Gejolak Saat Penetapan UMK, Pemkab Rohul Ikuti Arahan Kemenaker

15 November 2021
Saat rapat pembahasan UMK (Foto: Rohulkab)

Saat rapat pembahasan UMK (Foto: Rohulkab)

RIAU1.COM - Sebagai dasar dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) mengikuti Webinar dengan Kemenaker dan Bappenas RI secara virtual.

Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rohul Zulhendri, mengatakan rapat virtual dengan Kemenaker dan Bappenas bersama stakeholder tentang penentuan upah minimum provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2022 sesuai dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36 tahun 2001 tentang pengupahan.

"Rapat secara virtual dengan Kemenaker, Bappenas dan pihak yang terlibat dalam pengupahan. Karena sesuai jadwal sudah ditetapkan Provinsi, untuk penetapan pengupahan Kabupaten itu tanggal 30 November 2021 tapi kita masih menunggu penetapan UMP dari Provinsi dulu," kata Zulhendri.

Setelah melaksanakan diskusi dengan pihak Kementerian, sebut dia, sebagai dan pedoman dalam penetapan UMK, dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait di Rohul seperti APINDO, Kadin, Serikat Pekerja, para Akademisi yang sesuai dengan SK.

"Arahan dari Kementerian tadi, Pemkab wajib menyusun dan menetapkan UMK nanti kita yang membuat rekomendasinya kemudian Gubernur yang mengesahkan," ujarnya.

"Kita wajib menetapkan sesuai dengan formula yang sudah disampaikan tadi, agar tidak terjadi gejolak baik diserikat kerja maupun stakeholder lainnya," ujar Zulhendri.

Sambung dia, Pemerintah sebagai pembuat regulator saat ini sedang merampungkan regulasi bagaimana antara pengusaha dengan pekerja agar ada titik temunya.

"Kita harapkan nanti ada titik temu, bukan kesepakatan, karena dalam penetapan pengupahan menggunakan formula yang ada sudah disampaikan secara nasional yang digunakan oleh BPS untuk masing-masing Kabupaten/Kota," tuturnya.*