Deki tersangka narkoba/yuzwa
RIAU1.COM -Polres Inhu Polda Riau melalui Polsek Rengat Barat berhasl menangkap DS alias Deki (21), warga Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau.
Deki, budak penangguran di cokok polisi di Jalan Lintas Rengat - Pematangreba pada Selasa 16 Februari 2021 dini hari sekira pukul 00.23 WIB.
Dari tangan Deki, polisi menyita barang bukti sabu yang di simpan di dalam rumahnya, setelah polisi mengendus perihall rumah Deki menjadi tempat pesta sabu.
Hal itu di sampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis 18 Februari 2021.
Atas infotmasi itu, menurut Misran, personel Polsek Rengat Barat melakukan penyeidikan untuk memastikan kebenaran atas informasi tersebut.
"Benar saja, dari penyelidikan itu membuahkan hasil. Sekira pukul 00.23 WIB rumah Deki di gerebek dan dari dalam kamar di temukan seorang pemuda, yakni Deki sedang kedapatan menyimpan satu bungkus serpihan kristal putih di duga sabu dengan berat kotor 0,10 gram," terang Misran.
Setelah menemukan barang bukti sabu, tersangka Deki berikut barang bukti di amankan di Polsek Rengat Barat.
"Di duga kuat ada keterlibatan tersangka lain sehingga kasus inu akan terus di kembangkan," tutup Misran.