Numpang Buang Air Kecil, Sales Alat Cuci Mobil Gerayangi Anak Calon Konsumen

Numpang Buang Air Kecil, Sales Alat Cuci Mobil Gerayangi Anak Calon Konsumen

9 November 2020
Tersangka pencabulan

Tersangka pencabulan

RIAU1.COM -

ROKAN HULU--Kejahatan bukan hanya karena ada niat pelaku, namun juga karena adanya kesempatan. Ini tepat dialamatkan kepada pemuda inisial YZ (26). Modus numpang air kecil, anak gadis pemilik rumah pun digerayangi 


Warga Gunung Sitoli, Sumatera Utara yang dikabarkan berprofesi sebagai sales alat-alat cuci mobil ini harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena ditangkap Polisi dengan tuduhan pelaku Tindak Pidana perbuatan pencabulan.


Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, SH menerangkan, pelaku YZ sudah diamankan di Mapolsek Rambah dengan tuduhan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan inisial RN (10).


Berawal, kata Ipda Totok, pada Sabtu (7/11) sekitar pukul 16.00 WIB sore, YZ menawarkan alat pencuci mobil kepada seorang Ibu rumah tangga inisial PS, warga Kecamatan Rambah. Karena tertarik, PS pun mendengarkan penjelasan YZ.


Tengah menawarkan kepada PS, YZ pun tiba-tiba merasa ingin buang air kecil. Lalu, dirinya meminta izin kepada PS untuk numpang buang air kecil ke kamar mandi dan diizinkan.


"Kebetulan, PS meminta kepada anak perempuannya RN (korban) agar mengantarkan YZ ke kamar mandi. RN pun menuruti permintaan orang tuanya itu,"kata Ipda Totok, Senin (9/11).


Saat mengantarkan ke kamar mandi itu,  pelaku merasa punya kesempatan untuk merayu korban RN. Bahkan, pelaku mengajak korban RN ikut menemaninya ke kamar mandi.


Selang beberapa menit, PS kaget karena melihat anak gadisnya lari ke ruangan tamu. Karena heran, PS pun bertanya kepada anak, perihal apa yang terjadi.


"Korban menceritakan bahwa YZ telah merayunya. Bahkan di dalam kamar mandi dicium dan tangan nya ditarik kedalam kamar mandi oleh terlapor YZ,"ungkap Ipda Totok.


Mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan terhadap anaknya itu, PS mendatangi dan memarahi YZ dengan kata-kata yang menunjukan kebencian, disertai mencegat YZ agar tidak kabur. Bahkan, PS pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Rambah.


Usai menerima laporan dari orangtua korban. Anggota Polsek Rambah pun segera ke lokasi kejadian dan berhasil meringkus YZ.


"Saat diinterogasi, YZ mengakui perbuatannya dan saat ini sudah dilakukan penahanan, guna proses hukum lebih lanjut,"tutup Ipda Totok. (amsur)