Dua Pelaku Curanmor Ditangkap di Rohul

29 Oktober 2020
Pelaku curanmor

Pelaku curanmor

RIAU1.COM -ROKAN HULU--Dua terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu  (Rohul) berhasil dibekuk.


Keduanya adalah pria inisial MT (25) warga Desa Payung Sekaki dan GA (28) warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara.


Dalam aksinya beberapa waktu lalu, MT dan GA membawa kabur Sepeda Motor merek Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi B 3846 KTW, nomor rangka MH1 JF116028220 dan nomor mesin JFP1E-1023278, milik Syaripuddin Siregar.


Usai beraksi, sepeda motor hasil curian itu dijual kepada pria inisial RH (22) warga Dusun Lingkungan 4 pasar Sibuhuan, Desa Wek IV Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara. RH pun berhasil diringkus.


"Pengungkapan perkara Curanmor ini berkat keberhasil Polsek Tambusai Utara meringkus dua pelaku. Kemudian, hasil pengembangan, berhasil meringkus penadah yakni RH warga Sumatera Utara,"kata Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, SH, Rabu (28/10).

Penangkapan pelaku bermula pada Selasa (27/10) sekitar pukul 10.00 WIB pagi, anggota Polsek Tambusai Utara berhasil meringkus MT dan GA di depan SMK 1 Tambusai Utara, Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara.


Setelah diinterogasi, MT dan GA mengakui semua perbuatannya dan mengatakan Sepeda motor curian susah dijual kepada RH di Dusun Lingkungan 4 pasar Sibuhuan, Desa Wek IV Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara


"Dilakukan perburuan terhadap RH dan berhasil dibekuk di kantor koperasi Gabe Arta, desa sigala-gala Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara,"ungkap Ipda Totok,

Ipda Totok menambahkan, saat ini,  tiga pelaku 

 dan barang bukti berupa Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi B 3846 KTW diamankan di Mapolsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut. (amsur)