Meresahkan, Emak-Emak di Desa Batas Bakar Dua Warung Remang-Remang

Meresahkan, Emak-Emak di Desa Batas Bakar Dua Warung Remang-Remang

19 Oktober 2020
Meresahkan, Emak-Emak di Desa Batas Bakar Dua Warung Remang-Remang/R1

Meresahkan, Emak-Emak di Desa Batas Bakar Dua Warung Remang-Remang/R1

RIAU1.COM -ROKAN HULU--Dua bangunan terbuat dari kayu, terletak di Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang keseharian digunakan sebagai tempat menjual minuman tuak, ludes dilalap api usai dibakar oleh puluhan Ibu-Ibu rumah tangga.

Informasi yang dirangkum, dua warung remang-remang yang dibakar oleh puluhan "Emak-emak pada Jumat (16/10) sekitar pukul 18.30 WIB sore itu terletak di Jalan Sei Sepatak Simpang Balok Desa Batas milik inisial Nsh dan Smt.

Kepala Desa Batas, Tengku Musrial, membenarkan ada aksi pembakaran dua warung remang-remang itu. Dari informasi yang didengarnya, para ibu-ibu ini mengaku sudah resah ada warung remang-remang atau biasa disebut kafe di daerahnya.

"Alasan ibu-ibu ini, seperti yang saya dengar, pertama warung remang-remang ini dinilai telah merusak generasi muda, kedua menyelamatkan nama Negeri Seribu Suluk sementara kafe-kafe bertebaran," jelas Tengku Musrial, Jumat malam.

Diakui Musrial, sebagai kepala desa, dirinya juga kecolongan, karena informasi rencana pembakaran itu dirahasiakan oleh ibu-ibu ini. Pasalnya,  para ibu-ibu itu beranggapan bahwa dirinya ikut memback-up keberadaan warung remang-remang tersebut.

"Padahal, sudah beberapa kali kita memberikan informasi ke Satpol PP Rohul. Dan mereka pun turun ke Simpang Balok tapi tidak diindahkan oleh pemiliknya,"ungkapnya.

Loading...

Demikian juga Pemerintah Desa Batas, sambung Musrial, sudah pernah melayangkan surat ke pemilik usaha namun tidak juga diindahkan, meski sebelumnya sudah pernah dibuat perjanjian.

Kepada aparat keamanan dan pemerintah daera, Kades Batas, mengharapkan agar ke depannya rutin melakukan penertiban penyakit masyarakat (Pekat) di desanya.

"Ke depannya kita mohon ke pemerintah agar warung remang-remang ini dilakukan penertiban, sesuai Perda Nomor 2 tentang Pekat itu," harapnya. (Amsur)