252 Warga Rohul Kena Sangsi Sosial, Karena Kedapatan Tidak Gunakan Masker

252 Warga Rohul Kena Sangsi Sosial, Karena Kedapatan Tidak Gunakan Masker

24 September 2020
252 Warga Rohul Kena Sangsi Sosial, Karena Kedapatan Tidak Gunakan Masker/r1

252 Warga Rohul Kena Sangsi Sosial, Karena Kedapatan Tidak Gunakan Masker/r1

RIAU1.COM -ROKAN HULU-Selama 9 hari pelaksanaan Operasi Tim Yustisi COVID 19 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), 252 warga yang tak kenakan masker terjaring operasi dan diberikan teguran serta sanksi sosial oleh petugas gabungan.

Data itu disampaikan Kepala Kantor Satpol PP dan Damkar Rohul Ridarmanto.S.Ip melalui Kabid Penegakan Perda Arwin Lubis.S.Sos, Rabu (23/9/2020) sore.

Arwin mengakui, operasi Tim Yustisi COVID 19 Rohul tersebut digelar selama 9 hari, terhitung mulai tanggal 15 hingga 23 September 2020. 

"Dari 252 warga yang terjaring operasi karena tidak memiliki masker, kita beri sanksi berupa teguran dan sanksi sosial, seperti bernyanyi dan mengutip sampah. Sedangkan denda belum diberlakukan, namun bagi yang terjaring mereka didata petugas kita," jelas Arwin.

Sedangkan hingga kini, Operasi Tim Yustisi COVID 19 Rohul gabungan TNI ,Polri, Satpol PP dan Damkar, Dishub dan dinas terkait lainnya gencar dilaksanakan.

Pada Selasa (22/9/2020) malam, Tim Yustisi COVID 19 Rohul gelar operasi penegakan Perbup 41 tahun 2020,  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019 di Kabupaten Rohul.

Operasi Yustisi dipusatkan di depan Kantor PMI Cabang Rohul, dipimpin Kabag Ops Satpol PP dan Damkar Makmur Pasaribu, petugas masih menjumpai warga dan pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker. Ada 51 warga terjaring operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker dan yang melanggar diberikan sanksi lisan, tulisan dan sanksi sosial.
Kasatpol PP dan Damkar Rohul Ridharmanto melalui Kasi Penyidik Satpol PP Rohul Samsul Kamal SH mengkui, Operasi Yustisi kali ini pihaknya menjaring 51 warga yang tidak menggunakan masker dan selanjutnya dilakukan penindakan ditempat, sanksi sesuai dengan Pebup nomor 41 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Pemkab Rohul.

“Para pelanggar dicatat identitasnya, kita berikan arahan serta diberikan sanksi lisan, tulisan hingga sanksi sosial. Operasi Yustisi ini dalam rangka penegakan disiplin Covid-19 sesuai dengan Perbup Nomor 41 Tahun 2020. Kita juga berikan sanksi ke masyarakat yang tidak memakai masker sebagai efek jera, agar kedepannya tetap mematuhi Protokol Kesehatan,” ucap Samsul Kamal

Jelasnya, operasi penerapan protokol kesehatan dalam rangka menanggulangi penyebaran COVID-19 yang menjaring 51 warga tidak menggunakan masker.

Kemudian bagi tempat usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak menerapkan pengaturan dan atau pembatasan jarak fisik (phisikal distansing), tidak menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dilingkungan tempat usaha, ditemukan nihil pelanggaran.

“Pelanggaran di titik razia seperti temuan pelanggaran protokol kesehatan dengan pemberian sanksi berupa teguran lisan atau tulisan 51 Orang, kerja sosial 30 orang dan kemudian Administrasi Penghentian sementara operasional usaha Pencabutan Izin usaha nihil,” ujarnya. (Amsur)