KPU Rohul Tetapkan Tiga Pasangan Calon Ikut Pilkada

KPU Rohul Tetapkan Tiga Pasangan Calon Ikut Pilkada

24 September 2020
KPU Rohul Tetapkan Tiga Pasangan Calon Ikut Pilkada/R1

KPU Rohul Tetapkan Tiga Pasangan Calon Ikut Pilkada/R1

RIAU1.COM -ROKAN HULU-Tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hulu (Rohul) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohul dinyatakan memenuhi syarat untuk maju Pilkada 2020.

Hal itu terungkap pada Rapat Penetapan Peserta Bupati dan Wabup Rohul 2020 di Ruang Rapat Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (23/9) siang.

Ketua KPU Rohul Elfendri, M. Eng mengungkapkan, ketiga Paslon Bupati dan Wabup Rohul yang mendaftar sebelumnya memenuhi syarat maju pada Pemilihan Bupati dan Wabup Rokan Hulu 2020, setelah dilakukan verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon, serta perbaikan dokumen.

Adapun ketiga Paslon yang memenuhi syarat maju Pilkada 2020, pertama, Paslon Bupati dan Wabup Rokan Hulu Hafith Syukri-Erizal diusung PKB dan PAN.

Kedua, Paslon Bupati dan Wabup Rohul Sukiman-Indra Gunawan diusung Gerindra, PDIP, Demokrat, PKS, NasDem, dan Hanura.

Selanjutnya, ketiga yaitu Paslon Bupati dan Wabup Rohul Hamulian-Sahril Topan yang  diusung Golkar dan PPP.

Elfendri menerangkan penetapan Paslon Bupati dan Wabup dilakukan setelah dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, dilanjutkan dengan perbaikan syarat calon.

Loading...

Dari ketiga Paslon, Elfendri mengaku salah satu Paslon masih perlu memenuhi persyaratan calon yaitu menyangkut status khusus atau pekerjaan yang diminta Undang-Undang untuk mengundurkan diri.

"Salah satunya yang terkait dengan kita adalah yang merupakan Anggota DPRD Rokan Hulu, pasangan calon H Hamulian SP-M Sahril Topan ST. Terkait ini yang bersangkutan harus diwajibkan oleh UU untuk mengundurkan diri," paparnya.

Elfendri menambahkan, ada beberapa dokumen yang diperlukan dan harus diajukan ke KPU Rohul oleh Paslon bersangkutan, yaitu terkait surat pengunduran diri, tanda terima surat pengunduran diri, dan surat keterangan pengunduran diri yang sedang diproses paling lambat H plus 5 (H+5) setelah penetapan Paslon.

Sedangkan untuk surat pemberhentian diri calon paling lambat sudah diserahkan ke KPU Rokan Hulu paling lambat H min 30 (H-30) sebelum pemungutan suara.

Kemudian, Elfendri mengakui tiga dokumen belum diterima KPU Rokan Hulu sampai saat ini. Sesuai regulasi Peraturan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020, bila sampai H-30 pemungutan suara belum diserahkan ketiga syarat, maka yang bersangkutan bisa menjadi tidak memenuhi syarat atau TMS. (amsur)